Medan – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) melalui Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko menggelar kegiatan sosialisasi dua Peraturan Menteri (Permen) PKP terbaru yang mengatur kemudahan pembiayaan perumahan dan pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan. Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari 16-17 September 2025 di Aula Raja Inal Siregar, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kedua Permen tersebut yakni Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Kedua regulasi ini menjadi landasan penting dalam mendukung program perumahan berkelanjutan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), serta bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), rumah susun, rumah swadaya, dan rumah khusus.
Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Azis Andriansyah dalam sambutannya menyoroti pentingnya dua regulasi baru sebagai kerangka strategis untuk menciptakan ekosistem perumahan yang sehat dan berdaya tahan.
“Regulasi ini hadir untuk memperkuat akses pembiayaan dan memastikan bantuan perumahan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. Kementerian PKP juga sedang mengembangkan inovasi baru untuk mendorong penyediaan rumah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus perumahan.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan pelaksanaan program rumah subsidi sebagai prioritas nasional, dengan peningkatan target dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit rumah pada tahun 2025. Hingga pertengahan September, sebanyak 221.047 unit rumah subsidi telah terserap, mencakup rumah yang telah akad kredit, sedang dibangun, dan siap huni.
Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pemberdayaan Masyarakat Alfi Syahriza menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kementerian PKP dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. Ia menegaskan bahwa perumahan merupakan kebutuhan dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi, dan program ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan amanat Pasal 28A ayat 1 UUD 1945.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk koordinasi dengan pemangku kepentingan seperti asosiasi pengembang, perbankan, dan pemerintah kabupaten/kota, kebijakan penghapusan biaya BPHTB dan PBG di beberapa daerah, target pembangunan 15.000 unit rumah subsidi di tahun 2025, dengan capaian 6.000 unit hingga Agustus 2025, penanganan 3.274 unit rumah tidak layak huni sejak 2018 hingga 2024, serta program RLH tahun 2025 sebanyak 400 unit di 12 kabupaten/kota, melibatkan 67 kelompok masyarakat.
Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Sistem Efisiensi dan Kemitraan Penyelenggaraan Pembangunan Sonny Surachman Ramli, Direktur Sistem dan Strategi Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Dwi Saponingrum Junaedi, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II Wahyu Adi Satriawan, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera I Iswanto, serta para perwakilan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Kepala Bapenda Kabupaten/Kota, Asosiasi Pengembang Perumahan, dan Bank Penyalur FLPP di Provinsi Sumatera Utara. (*)