BERITA

Kamis, 23 Oktober 2025

Kabupaten Kediri, Jawa Timur -* Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) optimis penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) akan mampu meningkatkan pembangunan serta renovasi rumah bagi masyarakat di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Berbagai kemudahan persyaratan serta plafon kredit serta suku bunga yang rendah tentunya bisa dimanfaatkan oleh para pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, pedagang bahan bangunan serta masyarakat yang termasuk UMKM.

"Kali ini kami melaksanakan Sosialisasi Kredit Program Perumahan serta FLPP bersama BP Tapera di Kabupaten Kediri ini. Kami harap dengan Program 3 Juta Rumah serta di dukung KPP dan FLPP pembangunan rumah bagi masyarakat akan terus meningkat," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel saat menyampaikan materi pada Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) dan FLPP di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (23/10/2025).

Dirinya menyampaikan target penyaluran KPP, bagaimana masyarakat bisa mengakses KPP serta besaran plafon pembiayaannya. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP antara lain Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia,  Memiliki usaha produktif dan layak, Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan, Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, Community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP

Selanjutnya, Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan, Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan, Dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP, Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP

Sekjen Kementerian KPP juga menjelaskan bahwa KPP diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha yakni Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 M - Rp 5 M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 M - Rp 10 M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan berdasarkan Penjualan Tahunan yakni Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 M, Usaha Kecil  memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 M - Rp 15 M, Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 M - Rp 50 M

"Kami juga berharap setelah sosialisasi ini lebih banyak masyarakat, pengembang dan penyedia jasa konstruksi serta pedagang bahan bangunan yang bisa mengakses KPP dari perbankan penyalur. Perbankan dan Pemda juga perlu memiliki strategi khusus agar program KPP ini lebih masif diakses masyarakat," harapnya.

Sebekumnya, Sekjen Kementerian PKP Didyk Choiroel bersama Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho dan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV Musthofa Otfan datang langsung ke Kabupaten Kediri sebagai rangkaian kunjungan kerja ke lokasi perumahan bersubsidi sekaligus serta bertemu langsung dengan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.

Sementara itu, Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri siap mendukung Program 3 Juta Rumah guna menyediakan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat.

"Kami siap mendukung Program 3 Juta Rumah pemerintah," tandasnya.

BIRO KOMUNIKASI PUBLIK KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PKP)