Lombok Tengah — Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Nusa Tenggara I berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka mendukung fasilitasi sertifikasi tanah bagi masyarakat penerima bantuan Bedah Rumah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Koordinasi tersebut diarahkan untuk mendukung kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui kolaborasi ini, aspek legalitas tanah menjadi bagian yang turut diperhatikan dalam pelaksanaan program perumahan. (27/10)
Pembahasan difokuskan pada pendataan dan verifikasi penerima bantuan Bedah Rumah yang belum memiliki sertifikat tanah. Koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah diperlukan untuk mengidentifikasi status kepemilikan tanah penerima bantuan. Selain itu, kelengkapan data menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung proses fasilitasi sertifikasi. Data tersebut diperlukan agar proses identifikasi dapat dilakukan secara lebih terarah. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fasilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pendataan, koordinasi juga diarahkan pada penguatan mekanisme fasilitasi sertifikasi tanah bagi penerima bantuan. Identifikasi dan pencocokan data menjadi bagian dari upaya memastikan kesesuaian informasi penerima bantuan dengan persyaratan administrasi pertanahan. Dalam hal ini, koordinasi antara BP3KP Nusa Tenggara I dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah menjadi penting untuk mendukung proses tersebut. Sinergi antarlembaga diharapkan dapat membantu mengidentifikasi berbagai kebutuhan dalam pelaksanaan fasilitasi. Dengan demikian, tindak lanjut program dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan program perumahan dengan layanan pertanahan. Penerima bantuan Bedah Rumah tidak hanya memperoleh dukungan dalam peningkatan kualitas hunian, tetapi juga difasilitasi untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang ditempati. Aspek legalitas tersebut menjadi salah satu hal penting dalam mendukung keamanan dan keberlanjutan tempat tinggal masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi diperlukan agar manfaat program dapat dirasakan secara lebih menyeluruh. Upaya ini sekaligus memperkuat keterpaduan layanan pemerintah di bidang perumahan dan pertanahan.
Melalui koordinasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, BP3KP Nusa Tenggara I terus mendorong penguatan fasilitasi sertifikasi tanah bagi penerima bantuan Bedah Rumah. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung proses pendataan, verifikasi, hingga tindak lanjut sertifikasi bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat. Dengan demikian, program Bedah Rumah tidak hanya berorientasi pada perbaikan kondisi fisik hunian, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas tanah. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghadirkan hunian layak yang aman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.