Nusa Tenggara Barat — Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Nusa Tenggara I menjadi salah satu instansi yang terkait dalam pemeriksaan kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengenai kesiapan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam Program Pembangunan dan Renovasi 3 Juta Rumah Tahun 2025 hingga Triwulan III Tahun 2026. Pemeriksaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat dijadwalkan berlangsung pada 19–24 Oktober 2026. (23/10)
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan untuk meninjau kesiapan Kementerian PKP dalam pelaksanaan Program Pembangunan dan Renovasi 3 Juta Rumah. Pemeriksaan mencakup kementerian dan instansi terkait di sejumlah provinsi, termasuk Nusa Tenggara Barat, sebagai bagian dari peninjauan terhadap kesiapan pelaksanaan program perumahan.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan di lingkungan BP3KP Nusa Tenggara I mencakup pembahasan mengenai rencana dan capaian program serta mekanisme pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2025 dan Program Bedah Rumah tahun 2026. Pembahasan juga berkaitan dengan pelaksanaan program, koordinasi dengan instansi terkait, serta evaluasi dan pelaporan capaian program.
Rangkaian pemeriksaan turut mencakup pemeriksaan lapangan terhadap penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan program BSPS di Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Tengah. Selain itu, BPK meminta sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan perencanaan, data penerima bantuan, capaian program, serta laporan evaluasi dan pengawasan.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan ini, koordinasi dan kesiapan data menjadi bagian penting dalam mendukung proses pemeriksaan kinerja. BP3KP Nusa Tenggara I diharapkan dapat mendukung kelancaran pemeriksaan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan program perumahan.