Mataram — Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Nusa Tenggara I memperkuat kolaborasi dengan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam mendukung fasilitasi sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya penerima bantuan Bedah Rumah. Upaya ini menjadi bagian dari sinergi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. (26/10)
Koordinasi difokuskan pada integrasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pembahasan mencakup identifikasi penerima bantuan yang belum memiliki sertifikat serta pencocokan data dengan Kantor Pertanahan setempat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses fasilitasi sertifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pendataan, koordinasi juga diarahkan pada pemeriksaan status sertifikat penerima bantuan, baik yang telah diterbitkan maupun yang masih dalam proses. Kelengkapan identitas, alamat, dan titik koordinat lokasi rumah menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Hasil pemutakhiran data selanjutnya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut fasilitasi sertifikasi bagi penerima bantuan.
Persiapan penyerahan sertifikat kepada masyarakat juga menjadi bagian dari pembahasan. Balai dan satuan kerja diminta berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk memastikan kesiapan sertifikat dan penerima bantuan. Selain itu, dokumentasi serta publikasi program melalui media sosial turut didorong sebagai bentuk penyampaian informasi mengenai kolaborasi pemerintah dalam mendukung kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Melalui penguatan koordinasi dan sinergi lintas instansi, BP3KP Nusa Tenggara I mendukung percepatan fasilitasi sertifikasi tanah bagi penerima bantuan Bedah Rumah. Upaya ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih menyeluruh bagi masyarakat, tidak hanya melalui peningkatan kualitas hunian, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang ditempati.