Komisi C DPRD Kota Semarang bersama Perangkat Daerah Kota Semarang melakukan kunjungan konsultasi ke Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa III. Langkah strategis ini diambil guna menghimpun masukan, referensi, serta memperkuat substansi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun di Kota Semarang.
Hadir sebagai narasumber, Ibu Suminarti, S.T., M.T. (Penata Kelola Perumahan Ahli Madya Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP), yang memaparkan berbagai poin krusial terkait kebijakan hunian vertikal.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah topik, mulai dari implementasi kewajiban pengembang rusun komersial untuk membangun unit rusun umum, percepatan serah terima aset dan pemeliharaan bangunan, kepastian hukum perizinan hunian vertikal, serta skema kerja sama pemanfaatan lahan potensial demi menyediakan hunian yang terjangkau dan berkualitas.
Melalui kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara Pemerintah Pusat dan Daerah, diharapkan Raperda yang tengah disusun ini mampu memberikan kepastian hukum, mengatasi tantangan backlog perumahan, serta mewujudkan penyelenggaraan rumah susun yang aman, inklusif, dan tertata dengan baik di Kota Semarang.