Jumat, 25 September 2026 174 kali
Bagikan:

Praktik gratifikasi dan pungutan liar di sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sering kali terselubung rapi di balik istilah informal seperti "uang bensin", "cashback", maupun pemberian fasilitas non-prosedural. Celah penyimpangan ini rawan menyusup ke berbagai tingkatan operasional, mulai dari tahapan verifikasi penerima bantuan Program Bedah Rumah, proses penunjukan toko material pendukung, hingga tindakan memotong standar spesifikasi bahan bangunan demi mengincar sisa anggaran. Ketika kompromi di luar SOP resmi ini dibiarkan terjadi, kualitas teknis bangunan otomatis menjadi korban utama dan masyarakat penerima manfaatlah yang pada akhirnya paling dirugikan.

Situasi di lapangan ini menjadi ujian nyata bagi integritas serta profesionalisme para petugas. Pelayanan yang ramah, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan warga memang mutlak diterapkan, namun batasan etika dan ketegangan aturan tidak boleh dilanggar sedikit pun. Petugas dituntut untuk tetap berdiri tegak di atas regulasi tanpa terkecoh oleh budaya serba memaklumi yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.

Untuk menjaga integritas seluruh program bantuan, partisipasi aktif dari seluruh pihak sangat diperlukan demi mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan. Jika Anda menemukan adanya penawaran imbalan, "titipan", maupun janji-janji manis di luar jalur resmi, segera lakukan penolakan tegas dan laporkan indikasi pelanggaran tersebut melalui Whistleblowing System (WBS) Kementerian PKP di wbs.pkp.go.id. Mari bersama-sama kita kawal setiap kebijakan dan program pembangunan PKP agar tepat sasaran, adil, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey