Jumat, 03 Juli 2026 17 kali
Bagikan:

Depok — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelar sosialisasi pembentukan Unit Kearsipan sekaligus finalisasi Rancangan Peraturan Menteri PKP tentang Klasifikasi Arsip pada 1 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 173/KPTS/SJ/2026 tentang Pembentukan Unit Kearsipan di lingkungan Kementerian PKP.

Dalam paparannya, Kepala Subbagian Tata Persuratan Biro Umum, Ardian Hario Wibowo, menjelaskan bahwa struktur unit kearsipan di Kementerian PKP terbagi menjadi tiga tingkat, yaitu Unit Kearsipan I di Biro Umum, Unit Kearsipan II di masing-masing Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Unit Kearsipan III di setiap Balai Pelaksana Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP). Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan kearsipan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan eksternal oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terhadap Unit Kearsipan I, yang kemudian diteruskan ke Unit Kearsipan II dan III, dengan pelaksanaan pengawasan dilakukan sedikitnya sekali dalam setahun.

Forum yang dihadiri perwakilan berbagai unit kerja di lingkungan kementerian turut membahas penyusunan kode klasifikasi arsip agar disusun secara sistematis berdasarkan substansi kegiatan, sehingga tidak terjadi duplikasi maupun tumpang tindih antarunit. Sejumlah kode klasifikasi utama, seperti yang berkaitan dengan perumusan kebijakan, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, reformasi birokrasi, hingga zona integritas, disepakati untuk disesuaikan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.

Sebagai penutup, seluruh perwakilan unit kerja menandatangani berita acara sebagai dasar penetapan Rancangan Peraturan Menteri PKP tentang Klasifikasi Arsip. Biro Umum selanjutnya akan menyempurnakan rancangan tersebut berdasarkan kesepakatan forum sebelum ditetapkan secara resmi. Unit kerja di lingkungan kementerian juga diminta mulai menyesuaikan penggunaan kode klasifikasi dalam pengelolaan arsip serta menyiapkan bukti dukung pengawasan kearsipan sesuai indikator yang berlaku.

Penataan kearsipan yang tertib menjadi bagian penting dari upaya Kementerian PKP dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, sekaligus mendukung penyelenggaraan arsip negara sesuai ketentuan yang berlaku. (adl)

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey