Bagikan: Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelar dialog penguatan ekosistem sektor perumahan, Kamis (13/08/2026), yang membahas pembinaan pelaku usaha, sertifikasi dan kompetensi tenaga kerja, kelembagaan asosiasi, hingga peluang kerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dialog ini turut dihadiri perwakilan Real Estate Indonesia (REI) sebagai salah satu asosiasi pelaku usaha di sektor perumahan.Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen, Mulyansari, menyampaikan bahwa Kementerian PKP tengah menjajaki pembentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru yang secara khusus mengakomodasi pelaku maupun pekerja di sektor perumahan. Pembahasan lebih lanjut mengenai kerja sama ketenagakerjaan sektor ini rencananya akan turut melibatkan Biro Perjanjian Kerja Sama Kemenaker.Sementara itu, Komisioner BNSP Bidang Penjaminan Mutu Hukum dan Kerja Sama, Adi Mahfud, menjelaskan pembagian peran antara BNSP yang memberikan lisensi dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang memberikan akreditasi dalam ekosistem sertifikasi nasional. Ia turut mengungkapkan bahwa BNSP telah membekukan sejumlah lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan sertifikasi di berbagai sektor, termasuk perumahan.Kepala Subdirektorat Bina Pelaku Usaha Perumahan, Manda Machyus, memaparkan rencana penetapan Modul Sertifikasi Nasional bagi profesi dan pelaku usaha sektor perumahan. Ke depan, asosiasi badan usaha akan diberikan predikat tertentu, dengan asosiasi berpredikat tertinggi berpeluang membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maupun Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sendiri. Pembentukan LSP dan LSBU turut dimungkinkan bagi lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, maupun pemerintah daerah yang memenuhi kriteria.Perwakilan REI turut menyampaikan masukan terkait pentingnya kejelasan pedoman predikat asosiasi serta konsistensi pengaturan istilah antara asosiasi badan usaha dan asosiasi pelaku usaha dalam rancangan peraturan yang tengah disusun. Adapun perwakilan Kemnaker menyampaikan bahwa kerja sama baru dengan Kementerian PKP akan diarahkan secara lebih spesifik pada aspek ketenagakerjaan, sebagai kelanjutan dari nota kesepahaman yang telah terjalin sebelumnya terkait Program 3 Juta Rumah.Sebagai tindak lanjut, Kementerian PKP akan memproses pembentukan komite standar melalui Sekretariat Jenderal, sekaligus menyusun perjanjian kerja sama dengan BNSP dan unit terkait di Kemnaker untuk memperkuat ekosistem pembinaan pelaku usaha dan tenaga kerja di sektor perumahan. (BPL/ADL)