Kegiatan Edukasi Advokasi Hukum diberikan kepada para pegawai di Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan pegawai terkait bentuk-bentuk advokasi hukum yang dapat diberikan kepada ASN, khususnya di lingkungan Kementerian Pekerjaan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai hak dan mekanisme layanan advokasi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Advokasi Hukum. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan para pegawai mampu bersikap lebih cermat dan siap dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas kedinasan.