PROFIL

Tugas Dan Fungsi

  1. Perumusan Kebijakan Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan bertanggung jawab dalam: - Menyusun kebijakan nasional terkait penyediaan perumahan di wilayah perdesaan. - Merancang strategi pembangunan perumahan yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat desa. - Menyusun pedoman teknis dan regulasi pelaksanaan program perumahan perdesaan.
  2. Pelaksanaan Program Melaksanakan berbagai kegiatan operasional, antara lain: - Menyelenggarakan pembangunan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di perdesaan. - Mengelola bantuan stimulan perumahan swadaya dan program rumah khusus di wilayah terpencil, tertinggal, dan rawan bencana. - Melaksanakan revitalisasi kawasan perdesaan melalui pendekatan berbasis komunitas.
  3. Pembinaan dan Pengawasan - Memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah dan mitra pelaksana. - Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan program perumahan perdesaan di lapangan. - Menyusun sistem monitoring dan evaluasi berbasis data untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas program.
  4. Koordinasi dan Kemitraan - Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan sektor swasta dalam pelaksanaan program. - Menjalin kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil dan komunitas lokal untuk mendukung pembangunan berbasis kebutuhan warga desa.
  5. Penyediaan Data dan Informasi - Mengembangkan sistem informasi perumahan perdesaan yang terintegrasi. - Menyediakan data spasial dan statistik untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan. - Menyusun laporan capaian dan publikasi tematik untuk komunikasi publik dan pertanggungjawaban kelembagaan.
  1. Perumusan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan 
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.