Tugas Dan Fungsi
- Perumusan Kebijakan Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan bertanggung jawab dalam: - Menyusun kebijakan nasional terkait penyediaan perumahan di wilayah perdesaan. - Merancang strategi pembangunan perumahan yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat desa. - Menyusun pedoman teknis dan regulasi pelaksanaan program perumahan perdesaan.
- Pelaksanaan Program Melaksanakan berbagai kegiatan operasional, antara lain: - Menyelenggarakan pembangunan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di perdesaan. - Mengelola bantuan stimulan perumahan swadaya dan program rumah khusus di wilayah terpencil, tertinggal, dan rawan bencana. - Melaksanakan revitalisasi kawasan perdesaan melalui pendekatan berbasis komunitas.
- Pembinaan dan Pengawasan - Memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah dan mitra pelaksana. - Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan program perumahan perdesaan di lapangan. - Menyusun sistem monitoring dan evaluasi berbasis data untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas program.
- Koordinasi dan Kemitraan - Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan sektor swasta dalam pelaksanaan program. - Menjalin kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil dan komunitas lokal untuk mendukung pembangunan berbasis kebutuhan warga desa.
- Penyediaan Data dan Informasi - Mengembangkan sistem informasi perumahan perdesaan yang terintegrasi. - Menyediakan data spasial dan statistik untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan. - Menyusun laporan capaian dan publikasi tematik untuk komunikasi publik dan pertanggungjawaban kelembagaan.
- Perumusan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.