Jakarta, 8 April 2026 — Pemerintah terus mendorong keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah dalam pengelolaan rumah susun milik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) DKI Jakarta sebagai pengganti Pergub Nomor 132 Tahun 2018 beserta perubahannya.Rapat pembahasan ini difokuskan pada upaya menyesuaikan regulasi di tingkat daerah dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 4 Tahun 2025, khususnya yang mengatur pengelolaan rumah susun milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).Dalam diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sejumlah isu krusial menjadi perhatian bersama. Mulai dari pengaturan masa transisi, kejelasan peran para pihak, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang kerap menjadi tantangan dalam praktik pengelolaan rumah susun.Pembahasan ini juga menekankan pentingnya merumuskan aturan turunan yang tidak hanya selaras secara substansi, tetapi juga mudah dipahami dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat. Dengan demikian, implementasi di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan minim konflik.Melalui forum ini, diharapkan tercapai kesepahaman lintas pihak sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab dinamika yang berkembang dalam pengelolaan rumah susun di DKI Jakarta.