Kamis, 09 April 2026 21 kali

Surabaya, 9 April 2026 — Upaya memastikan penyusunan regulasi yang lebih terarah dan implementatif terus dilakukan Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman (DJKP). Salah satunya melalui kegiatan monitoring dan evaluasi Program Legislasi (Proleg) Kementerian PKP Tahun 2026 yang dilaksanakan di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa IV, Kota Surabaya.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Hukum dan Kerjasama DJKP ini membahas rencana penyusunan sejumlah produk hukum strategis yang masuk dalam Proleg Tahun 2026. Beberapa di antaranya meliputi Rancangan Peraturan Menteri tentang pengelolaan rumah tapak, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, serta pembinaan pelaku usaha perumahan.

Diskusi tidak hanya berfokus pada daftar regulasi yang akan disusun, tetapi juga pada kualitas proses perancangannya. Sejumlah hal krusial menjadi perhatian, mulai dari kewajiban pemenuhan tahapan perancangan secara utuh hingga pentingnya sinkronisasi dengan regulasi lain yang sedang berjalan.

Selain itu, peserta juga menyoroti perlunya penajaman konsepsi dan penguatan kajian substansi agar regulasi yang dihasilkan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar dapat diterapkan di lapangan. Prinsip meaningful participation turut ditekankan, termasuk kesiapan substansi di tingkat pemrakarsa sebelum diajukan ke biro hukum, serta kepatuhan terhadap timeline penyusunan yang telah ditetapkan.

Dalam konteks penguatan substansi, dibahas pula urgensi revisi Permenpera Nomor 10 Tahun 2010 tentang pengelolaan lingkungan perumahan tapak. Beberapa isu yang mengemuka antara lain penegasan subjek pengelolaan, baik pelaku usaha, masyarakat, maupun RT/RW, serta kejelasan ruang lingkup objek pengelolaan berupa prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Isu lain yang turut menjadi perhatian mencakup mekanisme penyerahan PSU beserta tanggung jawab pasca-penyerahan, penguatan aspek pembiayaan seperti IPL, service charge, dan sinking fund, hingga penyusunan standar layanan pengelolaan (service level agreement). Tak kalah penting, pengaturan mengenai tata tertib kepenghunian, larangan, serta sanksi juga menjadi bagian dari pembahasan untuk memastikan terciptanya lingkungan hunian yang tertib dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penyusunan produk hukum di lingkungan DJKP dapat berjalan lebih sistematis, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan nyata di lapangan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey