Sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:
Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!