Bagikan: Jakarta, 22 Oktober 2026 – Kongres Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan menjadi langkah awal pembentukan Asosiasi Pejabat Fungsional Penata Kelola Perumahan (ASTAKA-PERA) sebagai wadah untuk menyatukan profesi, mengembangkan kompetensi, dan memperkuat profesionalisme Pejabat Fungsional Penata Kelola Perumahan di seluruh Indonesia. Kongres ini menjadi momentum untuk membangun fondasi organisasi yang dapat mendukung pengembangan profesi Penata Kelola Perumahan secara berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, peserta membahas sejumlah aspek mendasar organisasi, meliputi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kode etik dan kode perilaku profesi, serta struktur organisasi dan program kerja. Kongres juga memperkenalkan logo ASTAKA-PERA sebagai identitas organisasi.Kehadiran perwakilan pemerintah daerah turut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan organisasi. Melalui keterlibatan tersebut, berbagai masukan, aspirasi, dan kebutuhan Pejabat Fungsional Penata Kelola Perumahan di daerah dapat dihimpun sebagai bahan pengembangan ASTAKA-PERA ke depan. Kolaborasi antara pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat peran organisasi sebagai wadah bersama yang mampu mengakomodasi kebutuhan profesi di seluruh Indonesia.Salah satu agenda utama kongres adalah pemilihan Ketua Umum ASTAKA-PERA melalui mekanisme pemungutan suara (voting) dalam sidang pleno. Empat kandidat mengikuti proses pemilihan, yaitu :Suminarti, S.T., M.T.Ir. Edward Abdurrahman, M.Sc.Ir. Christ Robert Panusunan Marbun, M.Sc.Ir. Fitrah Nur, M.Si.Berdasarkan hasil pemungutan suara, Ir. Fitrah Nur, M.Si. terpilih sebagai Ketua Umum ASTAKA-PERA. Hasil ini menjadi bagian dari proses pembentukan kepengurusan organisasi untuk mendukung pelaksanaan program kerja dan pengembangan profesi Penata Kelola Perumahan. Melalui pembentukan ASTAKA-PERA, diharapkan terbangun wadah yang dapat mendorong peningkatan kompetensi, memperkuat etika dan profesionalisme, serta memperluas kolaborasi antarpejabat fungsional. Keberadaan organisasi ini juga diharapkan dapat memperkuat kontribusi Pejabat Fungsional Penata Kelola Perumahan dalam mendukung pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkualitas di Indonesia.