Bagikan: Jakarta, 2 November 2026 – Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Ir. Fitrah Nur, M.Si., menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program, penguatan pengendalian kinerja, serta peningkatan kualitas perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Dalam arahannya, Dirjen Kawasan Permukiman menyampaikan bahwa capaian kinerja DJKP hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2026 berdasarkan rata-rata indikator telah mencapai 81,62% dengan predikat Baik. Meski demikian, masih terdapat sejumlah indikator yang memerlukan perhatian dan upaya lebih lanjut, khususnya terkait ketersediaan rumah layak huni dan penanganan kawasan permukiman kumuh. Dirjen Kawasan Permukiman meminta seluruh unit kerja untuk mencermati perkembangan setiap program, mengidentifikasi kendala yang menghambat pelaksanaan, serta menetapkan langkah penyelesaian secara terukur. Pemantauan dan evaluasi perlu dilakukan secara berkala, termasuk memperhatikan kesesuaian antara progres fisik dan realisasi keuangan. Pengisian serta pemutakhiran data pada aplikasi GoPKP juga perlu terus ditingkatkan sebagai bagian dari pengendalian pelaksanaan program.Selain mengevaluasi capaian tahun berjalan, Dirjen Kawasan Permukiman turut menyoroti pentingnya dukungan Kementerian PKP terhadap pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Dokumen RP3KP merupakan instrumen perencanaan strategis daerah yang menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan, program, kebutuhan anggaran, dan prioritas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Hingga Oktober 2026, sebanyak 33 dari 38 provinsi atau 87% serta 443 dari 508 kabupaten/kota atau 87% telah menyusun dokumen RP3KP. Namun, legalisasi dokumen masih perlu menjadi perhatian karena baru 12 provinsi dan 68 kabupaten/kota yang telah memiliki dokumen dengan legalitas hukum. Dirjen Kawasan Permukiman menegaskan bahwa RP3KP tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus menjadi acuan nyata dalam pembangunan perumahan di daerah. Pemanfaatannya perlu diperkuat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penentuan lokasi prioritas, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta penyelarasan perizinan dan pemanfaatan ruang.Menutup arahannya, Dirjen Kawasan Permukiman mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan sisa waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 sebagai momentum memperkuat kinerja, meningkatkan pengawasan, dan menjaga kualitas pembangunan. Melalui koordinasi, komitmen, dan tanggung jawab seluruh unit kerja, setiap program diharapkan dapat terlaksana dengan baik serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.