Bagikan: Jakarta, Oktober 2026 – Memasuki tahapan akhir Tahun Anggaran 2026, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman (DJKP) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan pentingnya peningkatan fokus, kedisiplinan, dan pengendalian dalam pelaksanaan seluruh program dan kegiatan. Sisa waktu pelaksanaan anggaran diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memastikan pencapaian target dengan tetap menjaga kualitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Sejumlah arahan ditekankan kepada seluruh jajaran, baik di tingkat pusat maupun balai, sebagai langkah untuk mengawal pencapaian target kinerja hingga akhir tahun.Pertama, seluruh pegawai diminta meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, kepatuhan terhadap ketentuan, ketepatan waktu, serta pencapaian target kinerja. Budaya kerja yang dibangun diharapkan semakin produktif, responsif, dan berorientasi pada hasil.Kedua, pencapaian target kinerja hingga Desember 2026 perlu dikawal secara konsisten. Target realisasi pembangunan fisik ditetapkan sebesar 100 persen, sedangkan realisasi penggunaan anggaran sebesar 97 persen. Untuk itu, setiap unit kerja perlu melakukan pemantauan berkala terhadap progres fisik dan keuangan, mengidentifikasi kendala sejak dini, serta segera mengambil langkah penyelesaian agar target dapat tercapai secara optimal.Ketiga, percepatan penyelesaian Bantuan Bedah Rumah menjadi perhatian khusus. Proses verifikasi faktual (verfal) dan pencairan dana bantuan ditargetkan dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Data usulan dari kementerian/lembaga perlu dimanfaatkan secara optimal dalam proses verifikasi untuk memastikan seluruh usulan ditindaklanjuti secara efektif.Selain itu, Balai, Kepala Satuan Kerja, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta memperhatikan hak dan kewajiban Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) sesuai dengan ketentuan. Penguatan koordinasi dan pengawasan diperlukan agar pelaksanaan BSPS berjalan tepat sasaran, tepat waktu, serta mampu meminimalkan kendala dalam proses verifikasi dan pencairan bantuan.Keempat, pengendalian pelaksanaan kegiatan penanganan kawasan kumuh, sanitasi, Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), rumah susun (rusun), serta rumah khusus (rusus) perlu diperkuat. Pelaksanaan kegiatan harus dikawal dari sisi kesesuaian terhadap kontrak, rencana pelaksanaan, spesifikasi teknis, dan kualitas hasil pekerjaan. Setiap pembayaran harus didasarkan pada kondisi riil dan progres pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan di lapangan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kesesuaian antara dokumen administrasi, laporan progres, dan kondisi fisik dapat terus dijaga.Kelima, pelaksanaan kegiatan secara swakelola perlu diarahkan untuk menghasilkan output dan outcome yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keberhasilan kegiatan tidak hanya dilihat dari terlaksananya proses, tetapi juga dari hasil dan manfaat yang diberikan bagi organisasi maupun masyarakat. Evaluasi secara berkala perlu dilakukan untuk memastikan setiap sumber daya yang digunakan memberikan nilai tambah.Keenam, pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) perlu dimaknai sebagai bagian dari upaya perbaikan, memperkuat tata kelola, meningkatkan kepatuhan, dan menyempurnakan proses kerja. Audit merupakan instrumen pengawasan dan pengendalian sekaligus sarana deteksi dini terhadap potensi permasalahan dan kelemahan dalam tata kelola organisasi. Seluruh unit kerja diharapkan bersikap terbuka dan kooperatif dalam pelaksanaan ADTT, termasuk menyiapkan data dan dokumen secara tertib serta menindaklanjuti rekomendasi hasil audit sesuai ketentuan. Ketujuh, kekompakan dan sinergi seluruh jajaran perlu terus diperkuat. Keberhasilan DJKP merupakan hasil kerja bersama seluruh unit kerja dan pegawai. Karena itu, komunikasi, koordinasi, serta semangat saling mendukung perlu terus dibangun dengan mengesampingkan ego sektoral dan memusatkan energi pada pencapaian tujuan organisasi. Para pimpinan unit kerja, balai, satuan kerja, dan PPK memiliki peran penting dalam membangun tim yang solid, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara profesional.Memasuki penghujung Tahun Anggaran 2026, seluruh arahan tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama dalam meningkatkan kinerja, memperkuat pengawasan, menjaga kualitas pembangunan, serta memastikan setiap program dan anggaran yang dilaksanakan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.