Bagikan: Jakarta, 26 Oktober 2026 – Direktur Jenderal Kawasan Permukiman menekankan pentingnya penguatan kinerja pegawai, penerapan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, percepatan pelaksanaan kegiatan, serta peningkatan disiplin dan kekompakan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman (DJKP). Hal tersebut disampaikan dalam arahan pada apel pagi sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas dan program berjalan optimal hingga akhir Tahun Anggaran 2026.Dalam arahannya, Direktur Jenderal menegaskan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan “rapor kita” yang tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administrasi. SKP menjadi instrumen untuk melihat capaian hasil kerja sekaligus perilaku kerja pegawai. Karena itu, setiap pegawai perlu melakukan introspeksi terhadap capaian kinerja yang telah diperoleh dan memastikan bahwa hasil kerja yang dicapai mencerminkan tanggung jawab serta kontribusi terhadap organisasi.“SKP bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi patokan bagaimana kita melihat kinerja dan perilaku kerja masing-masing pegawai,” tegasnya.Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal mengingatkan bahwa perilaku baik harus menjadi identitas ASN, bukan sekadar sikap yang ditunjukkan ketika sedang dinilai oleh pimpinan. Kesopanan, kejujuran, tanggung jawab, kedisiplinan, integritas, dan sikap saling menghormati perlu menjadi bagian dari keseharian dalam menjalankan tugas. Ia juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan kekompakan di lingkungan internal DJKP.Memasuki periode akhir Tahun Anggaran 2026, percepatan pelaksanaan kegiatan dan pencapaian target kinerja juga menjadi perhatian utama. Direktur Jenderal menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan terakhir, capaian kinerja DJKP masih berada pada 70,9 persen, sementara target yang harus dicapai pada akhir Oktober sesuai arahan Menteri PKP adalah 80 persen. Kondisi tersebut membutuhkan perhatian dan langkah percepatan dari seluruh unit kerja. Pimpinan unit kerja diminta tidak hanya melihat angka capaian, tetapi juga memahami berbagai kendala yang menyebabkan keterlambatan, menentukan prioritas, serta segera mengambil langkah penyelesaian.“Percepatan bukan berarti mengabaikan kualitas maupun ketentuan. Percepatan berarti kita mampu menemukan solusi dari berbagai permasalahan yang ada,” tegasnya.Setiap unit kerja diminta segera mengidentifikasi kegiatan yang masih tertinggal, memperkuat koordinasi, serta melaporkan permasalahan yang membutuhkan dukungan atau keputusan pimpinan. Penyelesaian masalah harus menjadi orientasi utama, sehingga tidak berhenti pada sekadar menyampaikan adanya kendala. Dengan waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 yang semakin terbatas, seluruh jajaran DJKP diharapkan tidak lagi membiarkan pekerjaan tertunda karena kurangnya koordinasi, kewajiban administrasi yang terabaikan, maupun permasalahan yang tidak segera ditindaklanjuti.Melalui penguatan kinerja, penerapan nilai BerAKHLAK, percepatan pelaksanaan kegiatan, serta disiplin dan kekompakan seluruh jajaran, DJKP berkomitmen mengoptimalkan sisa waktu Tahun Anggaran 2026 untuk mencapai target sekaligus menjaga kualitas, akuntabilitas, dan manfaat pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat.