Bagikan: Jakarta, 26 Agustus 2026 – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman menyelenggarakan Rapat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Pembinaan Pelaku Usaha dan Perlindungan Konsumen Sektor Perumahan, Rabu (26/8/2026), di Jakarta.Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen ini merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi yang bertujuan memperkuat pembinaan pelaku usaha sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat sebagai konsumen di sektor perumahan.Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tersebut dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan kelembagaan dan kerangka hukum penyelenggaraan perumahan, sekaligus untuk memperbarui pengaturan yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (ARSAP).Rapermen ini diarahkan tidak hanya untuk mengatur aspek sertifikasi dan registrasi, tetapi juga memperluas pendekatan pembinaan melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme pelaku usaha, penguatan kelembagaan asosiasi, sertifikasi profesi, serta pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.Dalam penyusunannya, pembinaan pelaku usaha dan perlindungan konsumen ditempatkan sebagai satu kesatuan. Pendekatan tersebut menekankan pentingnya upaya preventif sejak tahap pembinaan, sehingga potensi permasalahan yang dapat merugikan konsumen dapat diantisipasi melalui peningkatan kapasitas, kompetensi, kepatuhan, dan tata kelola pelaku usaha.Hal tersebut menjadi semakin penting seiring dengan masih ditemukannya berbagai permasalahan konsumen dalam penyelenggaraan sektor perumahan. Sejak diluncurkan pada 26 Maret 2025 hingga akhir 2025, kanal Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Perlindungan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) telah menerima 1.909 pengaduan. Permasalahan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan transaksi rumah, masa pembangunan dan pembiayaan, pengelolaan perumahan, kualitas bangunan dan serah terima rumah, serta pra pembangunan dan perizinan.Melalui konsultasi publik ini, Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen menghimpun masukan, tanggapan, pengalaman, dan rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan. Partisipasi tersebut diharapkan dapat memastikan substansi Rapermen mampu menjawab tantangan penyelenggaraan perumahan, responsif terhadap kebutuhan para pihak, serta dapat diterapkan secara efektif.Pembahasan dalam kegiatan mencakup sertifikasi dan akreditasi sebagai instrumen pembinaan sekaligus pendekatan preventif dalam perlindungan konsumen. Selain itu, peserta turut membahas arah dan konsepsi pengaturan, substansi sertifikasi, akreditasi, dan pembinaan pelaku usaha, serta keterkaitannya dengan berbagai regulasi yang telah berlaku.Konsultasi publik dilaksanakan melalui pemaparan materi, diskusi dan tanya jawab, serta perumusan kesimpulan dan rekomendasi. Berbagai masukan yang diperoleh selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Menteri sebelum ditetapkan.Rancangan Peraturan Menteri tentang Pembinaan Pelaku Usaha dan Perlindungan Konsumen Sektor Perumahan tersebut telah mulai disusun sejak 2025 dan pada 2026 ditetapkan sebagai salah satu Program Legislasi Prioritas Tahunan Kementerian PKP. Penyusunan regulasi ditargetkan dapat diselesaikan pada September 2026.Melalui penyusunan regulasi yang partisipatif, Kementerian PKP berkomitmen membangun sistem pembinaan pelaku usaha yang profesional, kompeten, dan patuh terhadap ketentuan, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen sejak dari hulu. Dengan demikian, penyelenggaraan sektor perumahan diharapkan semakin berkualitas, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian serta manfaat bagi masyarakat.