Bagikan: Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Pemahaman Substansi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan pada 23 - 24 Juli 2026 sebagai upaya meningkatkan kompetensi aparatur dalam mendukung penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang lebih efektif, terarah, dan profesional.Kegiatan ini diikuti oleh para Penata Kelola Perumahan serta melibatkan perwakilan pemerintah daerah dari wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Melalui bimbingan teknis ini, peserta memperoleh penguatan pemahaman mengenai berbagai substansi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sebagai bekal dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan.Materi yang disampaikan meliputi sistem penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), perencanaan teknis, hingga penguatan kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan. Seluruh materi dirancang untuk mendukung peningkatan kapasitas aparatur dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, bimbingan teknis ini juga diharapkan dapat memperkuat kualitas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di daerah sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara lebih optimal.