Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Pertemuan tersebut membahas kepastian hukum dan langkah pencegahan korupsi terkait rencana pembangunan Rumah Susun Subsidi di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Maruarar menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi dan mendapatkan penjelasan langsung dari pimpinan KPK mengenai status hukum proyek Meikarta yang akan dimanfaatkan untuk program rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Maksud tujuan kami datang ke sini adalah untuk bertanya dan berkonsultasi kepada KPK mengenai rencana menjalankan fungsi fasilitator penyediaan rumah bagi rakyat, terutama lewat program rumah subsidi,” ujar Menteri Maruarar.
Menteri Ara menegaskan, capaian program rumah subsidi pada 2025 mencapai 278.800 unit, tertinggi sepanjang sejarah, meningkat dari 229 ribu unit pada 2023. Tahun ini, Kementerian PKP memprioritaskan pembangunan rumah susun subsidi di perkotaan, termasuk di Meikarta.
“Setelah pertemuan dengan KPK, dinyatakan tidak ada masalah apa pun untuk memulai pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta. Terima kasih kepada KPK karena sudah memberikan kepastian hukum yang selama ini ditunggu oleh rakyat, pihak perbankan, dan pengembang,” tambahnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa KPK mendukung penuh langkah Kementerian PKP untuk memastikan seluruh program berbasis transparansi, akuntabilitas, dan antikorupsi. Ia juga menegaskan bahwa perkara suap izin pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Dalam penyidikannya, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu pun unit rumah susun Meikarta. Artinya, status Meikarta clear and clean,” tegas Budi.
KPK berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada Kementerian PKP dalam proses pembangunan ke depan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. “KPK tentu tidak hanya soal penindakan, tapi juga pencegahan, koordinasi, supervisi, pendidikan, dan peran serta masyarakat,” tambahnya.
Menteri Maruarar juga meminta agar KPK mengawal proses pembangunan rumah susun subsidi serta program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang tahun ini meningkat dari 45 ribu unit menjadi 400 ribu unit. Ia menekankan pentingnya sinergi antara KPK, Inspektorat Jenderal, dan seluruh ekosistem perumahan, termasuk pengembang dan perbankan agar kebijakan pembangunan rusun subsidi berjalan dengan tata kelola yang baik.
“Langkah kami ke KPK ini bagian dari literasi hukum, untuk memastikan setiap program dijalankan dengan dasar yang jelas dan sesuai aturan. Dengan adanya kepastian hukum hari ini, kami bisa bergerak cepat mewujudkan rumah layak dan terjangkau bagi rakyat,” tutup Menteri Maruarar. (Jay)