BERITA

Kamis, 13 Februari 2025

Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berkirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu untuk mengevaluasi pengembang rumah subsidi guna menjamin kenyamanan konsumen dalam hal ini Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Saya selaku Inspektur Jenderal Kementerian PKP yang mempunyai tugas fungsi pengawasan, hari ini saya sudah membuat surat kepada BPK RI untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu, terutama terhadap pengembang-pengembang yang tidak punya kepedulian terhadap MBR yang seharusnya mendapatkan hak rumah yang layak juga," kata Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dengan adanya permohonan audit tertentu ke BPK, Irjen Heri berharap dapat mewujudkan tata kelola yang lebih baik lagi. "Saya akan memberikan teguran dan sampai jauh mana pengembang akan bertanggung jawab terhadap teguran itu, maka saya akan memberikan langkah-langkah strategi berikutnya. Jika ada kerugian negara saya serahkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

Irjen Heri mengatakan, salah satu program penyediaan perumahan, yaitu bagaimana masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR bisa mempunyai penghunian yang layak dan hal itu sudah difasilitasi oleh pemerintah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Kami dari Kementerian PKP sudah beberapa minggu ini, setiap minggu Pak Menteri bersama seluruh Eselon I meninjau langsung beberapa tempat lokasi perumahan yang masuk kategori FLPP. Ternyata sangat disayangkan, kita temukan rumah tidak layak huni dan tidak layak fungsi," kata Irjen Heri.

Dikatakan Dirjen Heri, dari tinjauan langsung ke lapangan banyak ditemukan pengembang yang tidak memperhatikan kualitas dalam pembangunan rumah subsidi. "Saluran sanitasi, saluran pembuangan air juga tidak sempurna, sehingga kalau banjir masih banyak menggenang. Begitu juga kualitas terkait dengan struktur bangunan, saya lihat sendiri, itu ternyata tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya. Bahkan tembok-tembok banyak yang mengelupas," ungkapnya.

Untuk itu Irjen Heri menegaskan, selanjutnya bagi para pengembang nakal yang tidak memenuhi kualitas tidak akan kembali diberikan FLPP. "Kita berikan kesempatan pada pengembang yang baik-baik yang punya komitmen dengan rasa tanggung jawab yang terbaik untuk bangsa dan negara ini," ujarnya.

Irjen Heri mengatakan, akan membuka informasi daftar pengembang nakal tersebut kepada masyarakat dan juga akan membuka layanan aduan terbuka bagi masyarakat yang merasa dirugikan pada saat membeli rumah subsidi.

"Nantinya bisa diketahui oleh seluruh masyarakat kita tidak akan tutup-tutupi. Masyarakat berhak tahu juga, kalau merasa rumah subsidi yang dihuni tidak layak bisa mengadukan langsung ke pemerintah melalui berbagai saluran yang ada," kata Irjen Heri. (JAY)

BIRO KOMUNIKASI PUBLIK KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PKP)  
#IniSaatnyaRakyatPunyaRumah  
Instagram: kementerianpkp 
Youtube: KementerianPKP