BERITA

Kamis, 03 Juli 2025

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan akan mendorong agar insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga akhir tahun 2025 bisa diperpanjang. Menteri PKP pun menyatakan sudah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan yang berisikan argumentasi dari para aspiratornya baik dari pengembang maupun asosiasi pengembang beserta alasan mengapa PPN DTP perlu dilanjutkan.
"Saya sudah sampaikan suratnya dan berbicara langsung dengan Menkeu sekitar 2 hari lalu di acara Danantara. Mudah-mudahan surat usulan agar insentif PPN DTP diperpanjang yang dari para aspiratornya dari asosiasi pengembang seperti REI,  Himperra,  Apersi, Apernas Jaya dan sejumlah asosiasi lain beserta alasannya bisa dipenuhi,” ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait kepada wartawan di sela-sela pertemuan dengan para pengembang perumahan komersial di Kantor kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jakarta, Rabu (2/7/2025) malam.

Menteri PKP menilai kebijakan PPN DTP yang kemarin perlu dilanjutkan untuk mendorong sektor perumahan tetap tumbuh dan berkembang. Sebagai informasi,  Insentif PPN DTP 2025 terdiri dari Periode 1 Januari - 30 Juni 2025 yakni PPN DTP diberikan sebesar 100 persen untuk bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Selanjutnya Periode 1 Juli - 31 Desember 2025, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

“Semoga dengan diperpanjangnya insentif PPN DTP oleh pemerintah akan membantu masyarakat dalam memiliki rumah dengan meringankan beban pajak, mendorong pertumbuhan sektor properti, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat,” katanya.

BIRO KOMUNIKASI PUBLIK KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PKP)