Lombok Barat - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) siap membangun Zona Integritas di lingkungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Nusa Tenggara I di Nusa Tenggara Barat. Hal tersebut dilaksanakan guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik serta membangun budaya kerja yang adaptif, berintegritas dan bebas dari korupsi serta berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mensukseskan Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto bagi masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Nusa Tenggara I Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Rizaldi Andi Atjo menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan Sosialisasi Internal Pembangunan Zona Integritas yang diikuti seluruh pimpinan dan pegawai BP3KP Nusa Tenggara I. Pembangunan Zona Integritas merupakan bagian penting dari implementasi reformasi birokrasi nasional yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Para pimpinan dan pegawai juga berkomitmen untuk menjadikan BP3KP Nusa Tenggara I sebagai unit kerja berintegritas tinggi, berorientasi pada pelayanan publik, serta menjadi contoh penerapan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Melalui Pembangunan Zona Integritas ini, kami bertekad meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik, serta membangun budaya kerja yang adaptif, berintegritas dan bebas dari korupsi serta berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Balai P3KP Nusa Tenggara I. Kami juga siap melaksanakan Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat melalui pembangunan dan renovasi rumah yang tidak layak huni," ujar Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Nusa Tenggara I Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Rizaldi Andi Atjo di Nusa Tenggara Barat, Rabu (29/10/2025).
Rizaldi menambahkan, keberhasilan pelaksanaan Zona Integritas sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan, partisipasi aktif seluruh pegawai, serta kolaborasi lintas bidang yang solid.
Pembangunan ZI memerlukan komitmen, inovasi, dan kesinambungan di setiap lini organisasi. Balai P3KP Nusa Tenggara I juga akan memperkuat SPI dan budaya antikorupsi menjadi pondasi keberhasilan pembangunan ZI.
Dokumentasi, publikasi, dan pelibatan seluruh pegawai juga dinilai menjadi faktor penting dalam mempertahankan WBK/WBBM. Penggunaan teknologi dan media digital harus dimanfaatkan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pembahasan terkait area perubahan mulai dari manajemen perubahan, tata laksana, SDM, akuntabilitas kinerja, pengawasan, hingga peningkatan kualitas pelayanan yang perlu dijalankan secara konsisten dan terintegrasi. Evaluasi terhadap pencapaian juga dilakukan melalui Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang menjadi alat ukur kinerja dan kemajuan pembangunan ZI.
Selain itu juga aspek administratif dimana ZI menekankan perubahan perilaku, pola pikir, dan budaya kerja aparatur agar tercipta lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Dengan semangat integritas dan tanggung jawab bersama, BP3KP Nusa Tenggara I diharapkan dapat mewujudkan lembaga yang transparan, akuntabel, dan dipercaya oleh masyarakat, sekaligus menjadi inspirasi bagi satuan kerja lain di lingkungan Kementerian PKP," katanya.
Sementara itu, Direktur Keterbukaan Publik, Transparansi dan Akuntabilitas Direktorat Jenderal.Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Julisa Kusumowardono mengharapkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) di BP3KP Nusa Tenggara I diharapkan tidak berhenti pada tahap pencanangan semata, tetapi terus berlanjut sebagai proses berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kedepan, BP3KP Nusa Tenggara I diharapkan mampu mempertahankan komitmen dan konsistensi dalam melaksanakan seluruh komponen perubahan yang menjadi pilar utama pembangunan ZI.
Selain itu, arah pembangunan ZI diarahkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program, mendorong budaya kerja yang berintegritas di kalangan pegawai, serta membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah. Dengan adanya sinergi dan semangat gotong royong seluruh elemen BP3KP Nusa Tenggara I, diharapkan lembaga ini dapat maju ke tahap penilaian nasional (TPN) dan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau bahkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"BP3KP Nusa Tenggara I diharapkan dapat menjadi role model atau percontohan Zona Integritas di lingkungan Kementerian PKP, dengan menunjukkan keberhasilan nyata dalam penerapan reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik. Implementasi ZI juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, terutama dalam hal kemudahan akses, kecepatan pelayanan, serta peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan perumahan dan kawasan permukiman," harapnya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, Dian Fris Nalle yang menyatakan bahwa integritas merupakan pondasi utama dalam membangun Zona Integritas (ZI) dan reformasi birokrasi di setiap satuan kerja. Integritas berarti melakukan hal yang benar meskipun tidak ada yang melihat, menjadi konsistensi antara ucapan, keyakinan, dan tindakan. ASN dituntut tidak hanya patuh pada aturan, tetapi juga berkomitmen menjaga nilai kejujuran, transparansi, keadilan, dan tanggung jawab dalam bekerja.
Dirinya menambahkan, tantangan terbesar dalam penguatan integritas ASN adalah adanya tekanan jabatan, budaya permisif terhadap pelanggaran, lemahnya pengawasan, serta minimnya perlindungan terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower). Untuk itu, strategi yang harus dilakukan seperti kepemimpinan yang menjadi teladan, penegakan disiplin dan sanksi tegas, penguatan sistem pengendalian intern dan implementasi sistem whistleblowing dan edukasi nilai-nilai antikorupsi.
"Penguatan integritas tidak hanya melalui aturan tertulis, tetapi juga melalui pembiasaan sikap profesional dan tanggung jawab moral setiap pegawai. Integritas merupakan dasar utama reformasi birokrasi. ASN harus menjadi teladan dalam kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab. Seluruh pegawai BP3KP Nusa Tenggara I diharapkan menolak segala bentuk gratifikasi dan menjaga nama baik lembaga melalui perilaku yang transparan, profesional, serta berintegritas tinggi agar tercipta budaya kerja yang bersih dan dipercaya masyarakat," tandasnya.