Mataram — Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Nusa Tenggara I menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam penguatan pendampingan pelaksanaan program perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi NTB. Audiensi dan koordinasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan program berjalan sesuai ketentuan dan menerapkan tata kelola yang baik. (30/09)
Melalui sinergi tersebut, BP3KP Nusa Tenggara I bersama Kejati NTB membahas penguatan pendampingan dalam setiap tahapan pelaksanaan program. Koordinasi dan konsultasi hukum diharapkan dapat membantu mengidentifikasi serta memitigasi potensi risiko dan kendala sejak dini, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar, tepat kelola, dan tepat waktu.
Pendampingan ini juga menjadi bagian dari komitmen BP3KP Nusa Tenggara I dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan program perumahan dan kawasan permukiman. Penguatan koordinasi lintas lembaga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan yang tertib, efektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kolaborasi dengan Kejati NTB, BP3KP Nusa Tenggara I akan terus mengawal pelaksanaan program perumahan dan kawasan permukiman di wilayah NTB. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola program sekaligus mendukung percepatan penyediaan hunian yang layak, aman, dan terjangkau bagi masyarakat.