Denpasar — Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Nusa Tenggara I melaksanakan audiensi dan koordinasi strategis bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Kota Denpasar. Pertemuan ini berfokus pada pembahasan pendampingan hukum guna memastikan seluruh proses pelaksanaan pembangunan Rumah Susun Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rusun MBR) di Kota Denpasar berjalan secara tepat kelola. (23/09)
Sinergi dan pendampingan dari Kejati Bali ini menjadi langkah preventif BP3KP Nusa Tenggara I dalam mengawal setiap tahapan proyek infrastruktur perumahan rakyat. Melalui pengawasan dan konsultasi hukum yang berkesinambungan, potensi kendala administratif maupun risiko hukum selama masa konstruksi dapat dimitigasi sejak dini.
Kerja sama lintas lembaga ini mempertegas komitmen BP3KP Nusa Tenggara I untuk menerapkan prinsip Good Governance, transparansi, dan akuntabilitas publik. Dengan tata kelola yang kuat dan bersih, kualitas bangunan serta ketepatan waktu penyelesaian proyek dapat terjamin secara optimal.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat hadirnya hunian yang aman, layak, dan terjangkau bagi MBR di Kota Denpasar. BP3KP Nusa Tenggara I akan terus memperkuat kolaborasi bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Bali hingga seluruh tahapan pembangunan Rusun MBR ini terselesaikan dengan baik.