Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah kembali ditegaskan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Jawa Tengah pada 27 Februari 2026. Kerja sama ini dilakukan antara Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Balai P3KP Jawa III, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 17 Yogyakarta sebagai bank penyalur. Momentum ini menjadi langkah penting dalam memastikan program berjalan tertib, tepat sasaran, dan akuntabel.
Program BSPS merupakan instrumen strategis Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni. Tidak hanya membangun secara fisik, BSPS juga menguatkan semangat swadaya dan gotong royong masyarakat. Berdasarkan Instruksi Verifikasi Tahap 1 dan Tahap 2, terdapat 15 kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang akan dinaungi oleh BNI, dengan total cakupan 6.132 unit rumah—1.049 unit pada Tahap 1 dan 5.083 unit pada Tahap 2.
Melalui sinergi ini, diharapkan proses mulai dari pembukaan rekening, penyaluran dana, monitoring hingga pelaporan dapat berjalan lancar dan transparan. Peran bank penyalur menjadi sangat strategis dalam memastikan dana diterima tepat waktu dan tanpa hambatan oleh penerima bantuan. Dengan koordinasi yang solid, manfaat program BSPS diharapkan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan di seluruh wilayah Jawa Tengah.