Bencana tanah bergerak yang terjadi di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, pada 2 Februari 2026 akibat hujan lebat mengakibatkan 900 rumah terdampak serta kerusakan pada fasilitas sosial, tempat ibadah, sekolah, dan infrastruktur vital. Sebanyak 2.536 jiwa (654 KK) kini mengungsi di 11 titik pengungsian.
Sebagai bentuk kehadiran negara, Kementerian PKP melalui BP3KP Jawa III akan membangun Hunian Tetap (Huntap) menggunakan teknologi RISHA lengkap dengan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), seperti yang telah diterapkan di Aceh. Lokasi huntap direncanakan di lahan Perhutani dan aset Pemda Tegal seluas ±8 hektar di Kelurahan Kagok, Slawi (±5–7 km dari lokasi bencana). Pemda Tegal akan menyiapkan Kajian Geologi dan Surat Rekomendasi BNPB sebagai dasar keamanan lahan. Setelah lokasi ditetapkan, survey bersama Balai P3KP Jawa III akan segera dilaksanakan.
Kawasan terdampak yang sudah tidak layak huni nantinya akan ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau dan tidak diperbolehkan untuk pembangunan kembali. Penanganan ini juga memerlukan perpanjangan status keadaan darurat dari Bupati Tegal agar proses percepatan dapat berjalan optimal. Semoga upaya ini menjadi langkah awal bagi warga untuk bangkit dan kembali memiliki hunian yang aman, layak, dan lebih tangguh terhadap bencana.