MalukuTengah, Kompu - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2025 di Provinsi Maluku resmi dirampungkan. Hal ini ditandai dengan kegiatan pemasangan peneng Program BSPS yang dilaksanakan di tiga lokasi di Kabupaten Maluku Tengah, yakni Desa Tulehu, Desa Hitu, dan Desa Wakal, pada Rabu (04/02/2026).
Kegiatan pemasangan peneng tersebut menjadi simbol berakhirnya seluruh tahapan pelaksanaan Program BSPS yang bersumber dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Maluku.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai P3KP Maluku, Pither Pakabu,S.T.,M.Si, didampingi Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah I Balai P3KP Maluku Refi Latuamury,S.T, Kepala Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Muhammad Abdullah,S.T beserta staf. Turut hadir pula secara langsung perwakilan Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Jaksa Pengacara Negara dalam rangka pengawasan akhir terhadap program BSPS.
Kepala Balai P3KP Maluku dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pemasangan peneng merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah sekaligus penegasan bahwa program telah dilaksanakan secara tuntas dan tepat sasaran. “Program BSPS ini merupakan upaya nyata pemerintah pusat melalui Kementerian PKP untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Pemasangan peneng menandai bahwa seluruh proses telah dilaksanakan dan diselesaikan sesuai ketentuan” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam Program BSPS setiap penerima bantuan memperoleh dana sebesar Rp.20 juta. Dana tersebut terdiri dari Rp.17,5 juta yang diperuntukkan bagi pembelian bahan material bangunan dan Rp.2,5 juta untuk pembayaran upah tenaga kerja. “Melalui skema BSPS, masyarakat juga didorong untuk berswadaya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, sehingga proses pembangunan atau peningkatan kualitas rumah dapat diselesaikan secara optimal” tutup Pakabu.
Keikutsertaan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah. Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejati Maluku, Bapak Moh. Rizal Manamba, menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan prosedur teknis. “Kami hadir untuk melakukan pendampingan dan pengawasan agar Program BSPS dilaksanakan secara transparan, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat program ini menyangkut kepentingan masyarakat luas.” tegasnya.
Di sela-sela kegiatan pemasangan peneng, salah satu masyarakat penerima bantuan BSPS Ikbal Smarang menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diterimanya. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah melalui Balai P3KP Maluku dan Kementerian PKP. Bantuan BSPS ini sangat membantu kami memperbaiki rumah sehingga lebih layak, aman, dan nyaman untuk ditempati, Terima kasih Bapak Menteri PKP.” ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan Utin Ningsih, salah satu penerima bantuan di Desa Hitu, yang mengatakan bahwa dengan adanya bantuan stimulan dan swadaya keluarga, proses perbaikan rumahnya dapat diselesaikan dengan baik. “Dengan dana BSPS dan tambahan swadaya dari keluarga, rumah kami sekarang sudah jauh lebih baik. Program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh kami sebagai masyarakat kecil” ujarnya.
Sebagai informasi, total kuota Program BSPS Tahun Anggaran 2025 di Provinsi Maluku berjumlah 81 unit. Tersebar di beberapa lokasi, diantaranya Kota Ambon 35 unit, Maluku Tengah 26 unit dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar 20 unit. Kabupaten Maluku Tengah sesuai lokasi pemasangan peneng yang telah dilakukan terdiri atas Desa Tulehu sebanyak 12 unit rumah, Desa Hitu sebanyak 8 unit rumah, dan Desa Wakal sebanyak 4 unit rumah. Yang mana seluruh pekerjaan pada lokasi-lokasi tersebut telah diselesaikan 100 persen dan saat ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat penerima bantuan.
Dengan dilaksanakannya pemasangan peneng tersebut, Program BSPS Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Maluku Tengah dinyatakan selesai dan diharapkan mampu terus memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui hunian yang layak dan berkelanjutan. (RR)