Rabu, 21 Januari 2026 38 kali

Ambon,Kompu - Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Maluku melaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan bersama Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu (21/01/2026). Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor BP3KP Maluku dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Maluku, pihak pelaksana konstruksi, serta jajaran pegawai di lingkungan BP3KP Maluku.

Rapat evaluasi ini dilaksanakan dalam rangka memastikan seluruh pelaksanaan pekerjaan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Adapun program kegiatan yang dievaluasi meliputi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang tersebar di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Kepulauan Tanimber serta Program Penataan Kawasan, yang mencakup pembangunan Promenade, Pedestrian, Sumur Resapan, dan Sanitasi di Pulau Banda.

Kepala BP3KP Maluku dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengawasan dan pengendalian dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.“Dalam rangka mendukung keterbukaan publik dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, seluruh pelaksanaan kegiatan pembangunan perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian secara berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar setiap tahapan pelaksanaan konstruksi berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala BP3KP Maluku.

Lebih lanjut disampaikan bahwa evaluasi bersama aparat penegak hukum merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi permasalahan hukum serta memastikan kualitas dan ketepatan sasaran program perumahan dan kawasan permukiman.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif BP3KP Maluku dalam melibatkan Kejaksaan sejak tahap evaluasi pelaksanaan kegiatan. “Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan dan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat berjalan secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” ungkap perwakilan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan terjalin sinergi dan koordinasi yang semakin kuat antara BP3KP Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, serta pihak pelaksana konstruksi, guna mewujudkan pelaksanaan program perumahan dan penataan kawasan yang berintegritas, berkualitas, dan tepat sasaran. (RR)

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey