Bagikan: Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyelenggarakan Kongres Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 50 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, sekaligus langkah untuk memperkuat profesionalisme dan pengembangan kompetensi pejabat fungsional Penata Kelola Perumahan.Kongres dipimpin oleh Direktur Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman, Syamsiar Nurhayadi, dengan agenda utama pembentukan organisasi profesi, pembahasan perangkat kelembagaan, penyusunan kode etik dan kode perilaku, penetapan program kerja, serta pemilihan Ketua Umum.Dalam arahannya, Syamsiar Nurhayadi menekankan pentingnya keberadaan organisasi profesi sebagai wadah pengembangan karier, peningkatan kompetensi, pertukaran pengetahuan, dan penyampaian aspirasi bagi pejabat fungsional Penata Kelola Perumahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Organisasi ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas di bidang perumahan dan kawasan permukiman.Melalui rangkaian sidang pleno, peserta kongres menyepakati nama ASTAKAPERA sebagai organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan. Forum juga menetapkan logo organisasi serta menyepakati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur identitas organisasi, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, struktur kepengurusan, pendanaan, hingga mekanisme pengambilan keputusan.Dalam ketentuan organisasi yang disepakati, keanggotaan ASTAKAPERA terdiri atas anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Kepengurusan organisasi memiliki masa jabatan selama tiga tahun, dengan struktur yang mencakup Dewan Pengarah, Dewan Pengurus Pusat, dan Dewan Pengurus Daerah di tingkat provinsi.Selain penguatan kelembagaan, kongres menyepakati kode etik dan kode perilaku sebagai pedoman bagi anggota dalam menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, objektif, dan akuntabel. Pedoman tersebut menekankan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK, perlindungan kerahasiaan informasi, pencegahan penyalahgunaan wewenang, serta penguatan kerja sama profesional. Penegakannya didukung melalui mekanisme pengaduan, pemeriksaan, dan klarifikasi oleh perangkat etik organisasi.Pada pembahasan program kerja, peserta kongres menyepakati arah kegiatan ASTAKAPERA yang berfokus pada penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi, pengembangan profesi, serta perluasan koordinasi dan kolaborasi antaranggota. Program kerja tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan organisasi setelah terbentuknya kepengurusan.Salah satu agenda utama kongres adalah pemilihan Ketua Umum ASTAKAPERA yang dipimpin oleh Edward Abdurrahman. Berdasarkan hasil pemungutan suara dan persetujuan peserta kongres, Ir. Fitrah Nur, M.Si., ditetapkan sebagai Ketua Umum ASTAKAPERA.Sebagai tindak lanjut hasil kongres, Ketua Umum terpilih akan membentuk Dewan Pengurus Pusat paling lama 30 hari setelah pemilihan. Tahapan berikutnya mencakup pendataan dan pendaftaran anggota, pembentukan kepengurusan daerah secara bertahap, finalisasi dokumen organisasi, serta sosialisasi hasil kongres kepada pejabat fungsional Penata Kelola Perumahan di tingkat pusat dan daerah.Pembentukan ASTAKAPERA diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan dan profesionalisme Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mendukung penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia. (bpl/adl)