Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar rapat koordinasi penentuan lokasi lahan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) pada 1 Desember 2026 pukul 18.00 WIB. Rapat dihadiri oleh Dirjen Perumahan Perdesaan, Dirjen Kawasan Permukiman, Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan dan Tata Ruang, Bupati Aceh Tamiang, Direktur Lahan Perumdes, serta kepala dinas terkait.Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa lahan seluas 3 hektare yang saat ini dalam proses land clearing dinilai kurang representatif untuk pembangunan Huntap. Lokasi tersebut dinilai jauh dari permukiman warga terdampak dan hanya sedikit masyarakat yang berada di sekitar lahan, sehingga berdasarkan masukan Bupati Aceh Tamiang, sebagian besar warga belum bersedia direlokasi ke lokasi tersebut.Rapat juga menyepakati kebutuhan Hunian Tetap (Huntap) Tahap I yang menjadi prioritas untuk segera dibangun di Kabupaten Aceh Tamiang. Lokasi pertama berada di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru dengan kebutuhan sekitar 280 unit di atas lahan 4 hektare milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Selanjutnya di Desa Pante Tinjau, Kecamatan Sekerak sebanyak sekitar 210 unit di atas lahan 3 hektare milik PT Padang Palma Permai yang sedang dalam proses hibah.Selain itu, Huntap direncanakan dibangun di Desa Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru sebanyak sekitar 350 unit di atas lahan 5 hektare, Desa Babo, Kecamatan Bandar Pusaka sebanyak sekitar 523 unit di atas lahan 8 hektare, serta Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu sebanyak sekitar 630 unit di atas lahan 9 hektare. Seluruh pembangunan Huntap akan dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum guna mendukung relokasi masyarakat terdampak secara layak dan berkelanjutan.