Bandung, 1–2 April 2026 — Upaya merumuskan kebijakan yang aplikatif tidak bisa dilepaskan dari kondisi di lapangan. Hal inilah yang mendorong dilaksanakannya koordinasi dan diskusi teknis terkait praktik perizinan berusaha sektor perumahan di Provinsi Jawa Barat, bersama Pemerintah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.Kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus menggali gambaran nyata mengenai bagaimana proses perizinan diselenggarakan di daerah. Berbagai aspek dibahas, mulai dari alur perizinan, kendala yang dihadapi, hingga penyesuaian terhadap sistem dan regulasi yang berlaku saat ini.Informasi yang dihimpun dari diskusi ini akan menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan Surat Edaran Direktur Jenderal Kawasan Permukiman (SE Dirjen KP) sebagai turunan dari Peraturan Menteri PKP Nomor 18 Tahun 2025. Dengan demikian, kebijakan yang disusun diharapkan tidak hanya normatif, tetapi juga relevan dengan praktik di lapangan.Pendekatan ini juga membuka ruang dialog antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan dapat lebih mudah diimplementasikan serta mampu menjawab kebutuhan nyata di sektor perumahan.Ke depan, sinergi semacam ini diharapkan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem perizinan yang lebih efektif, transparan, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan perumahan.