Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), menyelenggarakan kegiatan Sinergi dan Evaluasi Implementasi Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Jawa Barat melalui Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (23/4/2026).Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman dan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Sekretariat Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman. FGD dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, antara lain Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandung, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Sumedang, bersama Balai P3KP Jawa II.Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku pembangunan, dan masyarakat dalam memahami substansi Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai kendala dalam implementasi peraturan, serta merumuskan rekomendasi dan tindak lanjut operasional sebagai dasar perbaikan implementasi kebijakan dan penguatan tata kelola.Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penerapan kebijakan pengelolaan rumah susun. Forum ini juga diharapkan mampu menginventarisasi berbagai permasalahan di lapangan sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan implementasi Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025 agar dapat berjalan secara optimal.