Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen menghadiri rapat pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada Kamis (5/2/2026).Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut rencana kerja sama kedua instansi dalam mendukung pelaksanaan akreditasi asosiasi serta sertifikasi badan usaha dan tenaga profesional di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi Nota Kesepahaman guna memperjelas ruang lingkup kerja sama dan mekanisme pelaksanaannya.Dalam rapat tersebut, kedua pihak menghasilkan sejumlah usulan penyempurnaan dokumen, antara lain penambahan definisi untuk memperjelas ruang lingkup kerja sama, integrasi sistem pelaporan antarinstansi, serta penambahan pasal mengenai mekanisme pemantauan dan evaluasi sebagai bentuk timbal balik pelaksanaan kerja sama.Selain itu, PKP dan BSN menyampaikan komitmen bersama untuk mempercepat penyusunan Nota Kesepahaman, termasuk penyusunan rencana aksi yang lebih rinci sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari dokumen MoU.Kedua belah pihak menargetkan penandatanganan Nota Kesepahaman dapat dilaksanakan pada awal Maret 2026. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola serta meningkatkan profesionalisme badan usaha di sektor perumahan dan kawasan permukiman.