Jakarta - Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Data dan/atau Informasi. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pembinaan pelaku usaha serta perlindungan konsumen di bidang perumahan.Penandatanganan PKS dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Hotel Sutasoma, Jakarta. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi dan sinergi antarinstansi pemerintah guna mewujudkan tata kelola perumahan yang lebih baik.PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Ir. Fitrah Nur, M.Si, dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Dr. Widodo, S.H., M.H.Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud pemanfaatan data dan informasi yang akurat, valid, dan terintegrasi sebagai dasar dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan pelaku usaha perumahan, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen. Ke depan, kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola perumahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.