Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 yang diselenggarakan pada 5 Februari 2026 di Bellagio Mall. Dalam kegiatan tersebut, Direktorat bertindak sebagai narasumber guna memberikan pemahaman terkait ketentuan terbaru pengelolaan rumah susun milik.Sosialisasi ini bertujuan memberikan penjelasan mengenai pengaturan pengelolaan rumah susun milik, pembentukan serta kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), khususnya pada rumah susun dengan fungsi campuran (mixed-use) sebagaimana diatur dalam Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 4 Tahun 2025.Dalam sesi diskusi, sejumlah isu teknis menjadi fokus pembahasan, antara lain mekanisme pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) hingga proses pemilihan pengurus dan subkepengurusan pada rumah susun fungsi campuran. Selain itu, turut dibahas ketentuan pembayaran insentif pengurus, kebutuhan pencatatan kepengurusan secara rinci, serta penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang memerlukan ketelitian dan waktu yang memadai.Pembahasan juga mencakup pembagian tanggung jawab pengelolaan benda bersama dan bagian bersama antara fungsi hunian dan nonhunian guna memastikan pengelolaan berjalan sesuai peruntukan masing-masing.Melalui kegiatan sosialisasi ini, diperoleh pemahaman bersama terkait penerapan Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025, khususnya mengenai struktur kepengurusan, mekanisme musyawarah, serta penyesuaian AD/ART pada rumah susun milik fungsi campuran.Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pengelolaan PPPSRS di Bellagio Mall, mencegah dominasi kepengurusan, serta mendorong pengelolaan rumah susun milik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.