Banda Aceh — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan kesiapan pemerintah dalam mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di berbagai wilayah. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI yang digelar di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Satgas Pemulihan Pascabencana, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Rehabilitasi Pascabencana, Tito Karnavian. Turut hadir pula sejumlah anggota DPR seperti Cucun Ahmad Syamsurijal (Wakil Ketua DPR), Nazaruddin Dek Gam (Ketua MKD), Abdul Wachid (Wakil Ketua Komisi VI), Andi Iwan Darmawan Aras (Wakil Ketua Komisi V), dan Kawendra Lukistian (Anggota DPR).
Jakarta, 5 Januari 2026 — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan. Permen ini merupakan tindak lanjut amanat PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 disusun untuk meindaklanjuti kebijakan nasional yang mengatur pedoman dan tata cara PBBR dan memberikan kepastian hukum sektor Perumahan. Dalam pelaksanaan pengembangan perumahan, diperlukan pengaturan mengenai norma, standar dan pengawasan, serta penetapan sanksi terhadap Pelaku Usaha atas pemenuhan kewajiban setelah izin diterbitkan.
Bandung, Kamis, 8 Januari 2026 — Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menegaskan bahwa standarisasi pembangunan perumahan dan permukiman menjadi kunci utama dalam mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan di Kantor Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Bandung. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sekitar 20 juta rumah di Indonesia masih tergolong tidak layak huni, sementara sebagian besar pembangunan dilakukan secara swadaya. Tanpa standar yang jelas, kondisi ini berdampak pada kualitas bangunan, sanitasi lingkungan, serta keteraturan kawasan permukiman.
Jakarta — Dalam sambutannya di acara Ibadah Syukur Awal Tahun Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian PKP telah menyiapkan program pembangunan hunian tetap dan hunian sementara bagi warga di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan beberapa daerah lain yang terdampak bencana alam. “Kami baru menugaskan tim untuk menyalurkan bantuan ke berbagai daerah, termasuk ke Sulawesi Utara, agar para korban bencana segera mendapatkan tempat tinggal yang layak,” ujar Menteri Maruarar, Jumat (9/1/2026).