Kota Semarang, Jawa Tengah -Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) optimis proses dan syarat administrasi dalam pengurusan BPHTB dan PBG untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa lebih dipermudah dan dipercepat. Hal itu dikarenakan adanya dukungan dari Mendagri yang berencana mengeluarkan kebijakan terkait syarat KTP bagi masyarakat yang ingin mengurus proses administrasi tersebut.
"Dari hasil diskusi dengan pengembang perumahan, developer dan masyarakat dalam Sosialisasi KPP dan FLPP, Mendagri akan mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah pengurusan BPHTB dan PBG. Jadi walaupun warga Semarang yang tinggal diluar wilayahnya namun mau mengurus rumah subsidi, BPHTB dan PBGnya bisa gratis," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait saat mengunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).
Menteri PKP bersama Mendagri dan Gubernur Jawa Tengah serta Walikota Semarang meninjau langsung proses pengurusan BPHTB dan PBG untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Semarang.
Menteri PKP dan Mendagri berbincang langsung dengan salah seorang pengembang perumahan yang ingin mengurus BPHTB dan PBG. Menteri PKP juga mengingatkan agar pelayanan bagi rakyat harus dipermudah dan dipercepat dan bebas pungli dan kantor pelayanan yang nyaman selama berkas administrasi yang diperlukan sudah dilengkapi dan sesuai syarat yang berlaku.
"Terimakasih atas dukungan dan terobosan baru dari Mendagri yang akan mengeluarkan kebijakan baru dalam sektor perumahan. Masalah KTP tidak akan menjadi masalah dalam pengurusan BPHTB dan PBG. Jadi walaupun warga yang tinggal diluar wilayahnya namun mau mengurus rumah subsidi, BPHTB dan PBGnya tetap bisa gratis," terangnya.
Pada kesempatan itu, dirinya juga tidak bosan mengingatkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pelayanan bagi rakyat harus dipermudah dan dipercepat dan bebas pungli. Selain itu juga harus transparan, cepat dan mudah. Jangan sampe birokrasi bagi masyarakat yang sudah memiliki syarat lengkap diperlama dalam pengurusannya dan pelayanan harus cepat, gratis dan bebas pungli.
"Kantor pelayanan publik juga harus nyaman dan pemohon harus memiliki berkas administrasi yang diperlukan sesuai syarat yang berlaku. Mari kita layani masyarakat dengan baik dan permudah layanan publik," tandasnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku siap mendukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto yang dilaksanakan oleh Kementerian PKP. Dirinya menyatakan adanya kebijakan BPHTB dan PBG gratis menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong agar Pemda juga mengeluarkan peraturan yang mendukung pembangunan rumah bagi MBR.
"Saya akan membantu agar masalah KTP domisili tidak menjadi masalah dalam. pengurusan BPHTB dan PBG. Jika selama ini banyak Kepala Daerah yang komplain PAD nya turun, padahal dengan mendukung BPHTB dan PBG gratis di awal, maka akam terbangun banyak rumah yang dihuni masyarakat. Nah, Pemda nantinya bisa mengenakan PBB jika rumah tersebut dibangun," terangnya.
Menurut pengembang perumahan anggota REI Jawa Tengah, Sunaryo, saat ini dirinya sedang mengurus administrasi BPHTB dan PBG rumah subsidi di Banyumanik, Kota Semarang. Rencananya di atas lahan 3.6 hektar yang dimiliki akan dibangun 368 unit.
"Saya sudah mengurus BPHTB dan PBG ini dengan pelayanan yang mudah dari petugas MPP. Jika persyaratan lengkap waktu pengurusannya juga cepat dan gratis," katanya.
BIRO KOMUNIKASI PUBLIK KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PKP)