Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, IPTEK, Industri dan Lingkungan, Tasdiyanto menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pengembang Perumahan Ramah Lingkungan Hidup pada Rabu (10/9).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pengembang perumahan, antara lain PT Dwiambar Total Persada, PT Rizkhan Satu Enam Lima, PT Asatu Realty Property Group, PT Putra Soegama Land, PT Tanareka Rancang Gemilang, serta PT Rakasa Mitra Sinergi dengan agenda pembahasan mengenai pentingnya pembangunan rumah ramah lingkungan pada proyek perumahan MBR maupun non-MBR, serta pembinaan terkait aspek perizinan dan lingkungan hidup bagi pengembang dan praktisi perancang.
Dalam pertemuan ini, para pengembang menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. PT Dwiambar Total Persada menyampaikan tantangan terkait BI Checking dan kejelasan skema pendanaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
PT Rizkhan Satu Enam Lima mengusulkan perlunya penyederhanaan proses persetujuan kredit serta kelonggaran BI Checking untuk mempermudah akses pembiayaan perumahan. Selain itu, para pengembang juga menyampaikan pentingnya sinkronisasi program KYG dan KUR untuk memberikan keringanan, khususnya terkait pembayaran bunga, sehingga dapat mendukung percepatan pembangunan perumahan.
PT Asatu Realty Property Group menyoroti kendala infrastruktur dalam penerapan material ramah lingkungan, khususnya terkait pengelolaan sampah daerah yang belum optimal. Sementara itu, isu pungutan liar (pungli) pada perumahan baru, seperti saat pengurusan PDAM dan PLN, juga menjadi perhatian serius dan perlu ditindaklanjuti.
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Kementerian PKP menyampaikan beberapa tindak lanjut diantaranya, pembentukan grup komunikasi daring sebagai sarana koordinasi antara Kementerian PKP, pengembang, praktisi, dan perancang serta akan dilakukan pendataan pengembang perumahan berdasarkan kriteria ramah lingkungan, tanggap iklim, dan responsif bencana melalui formulir daring yang kemudiaan data akan dimanfaatkan sebagai basis pemantauan, pembinaan, dan evaluasi terhadap pengembang perumahan.
Kegiatan pembinaan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PKP dalam mendorong pengembang perumahan untuk berperan aktif dalam penyediaan hunian yang berkualitas, sehat, dan ramah lingkungan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan sektor perumahan.