Jakarta, – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menerima kunjungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangka membahas pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak melalui program-program perumahan nasional. Pertemuan ini dihadiri Staf Ahli Menteri PKP Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, IPTEK, Industri dan Lingkungan, Tasdiyanto, serta Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan kajian mengenai standar dan norma hak atas tempat tinggal yang layak bagi seluruh warga negara. Kajian ini menegaskan pentingnya prinsip-prinsip HAM dalam setiap kebijakan dan program pembangunan perumahan. Hak atas tempat tinggal yang layak bukan hanya terkait aspek luas dan ruang lingkup perumahan, namun perlu untuk memperhitungkan standar kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kelayakan budaya.
Komnas HAM juga mengapresiasi langkah Kementerian PKP yang terus mendorong program 3 Juta Rumah sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas tempat tinggal. “Program 3 Juta Rumah merupakan wujud nyata tanggung jawab negara dalam memenuhi hak atas tempat tinggal bagi seluruh warga negara Indonesia, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Kami mengapresiasi komitmen pemerintah yang memanfaatkan seluruh sumber daya—mulai dari anggaran hingga regulasi—untuk mendukung pemenuhan hak tersebut,” ujar Uli Parulian Sihombing, Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM.
Kementerian PKP menyambut baik masukan dari Komnas HAM. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat integrasi prinsip-prinsip HAM dalam setiap program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman kedepan. Melalui kerja sama ini, pemerintah berkomitmen memastikan setiap kebijakan dan program perumahan nasional mengedepankan hak atas tempat tinggal yang layak, aman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
BIRO KOMUNIKASI PUBLIK KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PKP)