BERITA

Jumat, 07 November 2025 120 kali

Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, bersama KPK dan Kejaksaan Republik Indonesia, melaksanakan kegiatan Internalisasi Gerakan Anti Korupsi di Lingkungan Kementerian PKP. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Randy-Yusuf, Gedung ACLC KPK, Jakarta (07/11).

Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU kerja sama antara ketua KPK dan Menteri PKP, yaitu sosialisasi dan pendidikan anti korupsi melalui internalisasi gerakan anti korupsi di lingkungan Kementerian PKP.

“Tentu kolaborasi ini tidak hanya terkait sosialisasi, namun kedepannya akan dibuat lebih efisien dan efektif.” ungkap Irjen Kementerian PKP.

Kegiatan ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, seluruh kementerian/lembaga harus bersih dari penyimpangan dan korupsi. Irjen PKP juga menerangkan tugas Inspektorat Jenderal dan Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko di Kementerian PKP cukup menantang, karena timnya perlu merancang bagaimana agar korupsi tidak terjadi di lingkungan Kementerian PKP.

“Yang paling penting dari pencegahan korupsi adalah perubahan watak dan karakter pribadi. Internalisasi berkali-kali tidak akan berhasil apabila individu tidak mau mengubah mindset dalam memaknai korupsi.”

Irjen PKP juga menekankan program Sekop (Serahkan Koruptor) sebagai terobosan Inspektorat Jenderal dalam mewujudkan integritas Kementerian PKP yang bebas dari korupsi. Menurutnya, kasus korupsi di bidang perumahan, khususnya pada pelayanan publik, dapat diminimalisir dengan penyediaan kotak surat kritik dan saran. Hal ini tentunya berkesinambungan prinsip hunian berimbang, tugas ASN sebagai pelayan publik, dan pemersatu bangsa sehingga pelayanan yang diberikan dapat diterima secara transparan bagi masyarakat.

“Melalui program Sekop, Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah membebastugaskan 11 orang pegawai yang terlibat kasus korupsi pada program BSPS.” ujar Irjen PKP.

Dalam kegiatan ini, hadir I Nyoman Sucitrawan, selaku Koordinator pada Bidang Jaksa Agung Muda Intelijen yang memberikan pembekalan mengenai Pengamanan Proyek Strategis Nasional dan Titik Rawan Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, hadir juga Muhammad Indra Furqon, Kasatgas 6 Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi, yang membawakan materi mengenai Internalisasi Gerakan Anti Korupsi di Lingkungan Kementerian Melalui Aksi Pembentukan Penyuluh Anti Korupsi, Pembangunan Integritas Pegawai, Ketaatan pada LHKPN dan Gratifikasi.

Di penghujung kegiatan, Muhammad Rofie Aryanto, Manager Sertifikasi LSP KPK membagikan beberapa tips untuk menjadi pribadi anti korupsi di lingkungan kementerian, yaitu dengan memulai anti korupsi dari diri sendiri dan mengingatkan rekan kerja satu sama lain untuk tetap berpegang pada integritas. Adapun kewajiban Penyuluh Anti Korupsi (paksi) di lingkungan Kementerian/Lembaga yaitu menyuluh secara Efektif, Menarik, dan Berdampak (EMBER). Selain paksi, terdapat pula Ahli Pembangun Integritas untuk memastikan organisasi/lembaga memiliki sistem integritas berstandar nasional.

“Setelah kegiatan ini, diharapkan lahir penyuluh-penyuluh anti korupsi di lingkungan Kementerian PKP mengingat Kementerian PKP adalah Kementerian baru, dan belum ada penyuluh anti korupsi dari Kementerian PKP” pungkas Irjen PKP.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey