BERITA

Rabu, 26 Juni 2024

Dalam rangka pemenuhan prinsip penyelenggaraan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan yaitu 7T (Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Biaya, Tepat Administrasi, Tepat Manfaat, Tanpa Temuan, dan Tanpa Pengaduan) serta meningkatkan kesadaran tertib pelaksanaan kegiatan berbasis risiko, Direktorat Kepatuhan Intern mengadakan kegiatan Pelaksanaan Kepatuhan Intern di Direktorat Jenderal Perumahan TA 2024 Wilayah Barat yang diselenggarakan rabu, 26 Juni 2024 di Bandung. Peserta yang hadir adalah dari wilayah barat (seluruh provinsi di Sumatera dan Kalimantan serta Provinsi Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat) yaitu para Kabalai pelaksana penyediaan perumahan, Para Kasatker dan PPK, Para Kasubbag TU dan Kepala Seksi, Para Koordinator dan Tenaga Fasilitator Lapangan Program BSPS dan Para Penyedia jasa yang terkontrak baik secara tender maupun non tender.

Pada kegiatan tersebut, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III, Ir. Aldino Herupriawan, S.T., M.T., CROP menjadi salah satu narasumber dengan materi Sharing Lesson “Wujud Nyata Penerapan Pengendalian Gratifikasi,Pelayanan Publik, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat”. Dalam paparannya Kabalai menyampaikan terkait Pengendalian Gratifikasi yang telah dilakukan yaitu:

  • Tolak Gratifikasi Goes to Car Free Day(CFD) Kegiatan sosialisasi/diseminasi kepada Masyarakat Umum yang dilaksanakan di Car Free Day pada hari Minggu dimana seluruh pegawai Balai P2P Sumatera III akan memakai atribut dan baju “Tolak Gratifikasi” sambal menyuarakan jargon/tagline “Gratifikasi No, Prestasi Yes” / “Ku Tolak Gratifikasi Ku Dapat Prestasi”., 
  • Internalisasi Pengendalian Gratifikasi di eksternal dengan kegiatan GERTAG (Gerakan Tolak Gratifikasi) yaitu kegiatan sosialisasi/diseminasi dengan menyampaikan informasi terkait pengendalian gratifikasi kepada Penyedia Jasa, Pemerintah Daerah dan Pengembang/Developer sebagai pihak yang memiliki potensi gratifikasi paling tinggi berdasarkan Bribery Risk Assessment yang telah disusun oleh Balai P2P Sumatera III. Untuk Internalisasi Pengendalian Gratifikasi di internal dengan melakukan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada kegiatan Rapat internal dan Rapat Koordinasi yang dilakukan setiap tahun melibatkan Balai, Satker Riau, Satker Sumatera Barat, Satker Kepulauan Riau dan Pengurus Paguyuban Dharma Wanita BP2P Sumatera III.
  • Inovasi Pengendalian Gratifikasi dengan mengembangkan layanan informasi online melalui Whatsapp berbasis Chatbot yaitu PA'CIK(Pelayanan dan Klinik Perumahan Berbasis Chatbot yang Informatif dan Komunikatif) melalui nomor 08117676476. dengan salah satu menu yaitu Tata Cara Pelaporan Gratifikasi dan Pelaporan Gratifikasi.

Kabalai juga menerangkan pelaksanaan Pelayanan Publik di Balai P2P Sumatera III dengan menggunakan media offline baik yang datang langsung kekantor balai atau melakukan "jemput bola" khususnya kepada pengguna layanan Klinik Rumah Swadaya (KRS) melalui bantuan teknis ke lapangan, pembukaan booth pada car free day, rapat koordinasi, dan pada kegiatan pemerintah daerah. Untuk media online melalui sosial media BP2P Sumatera yang terdiri dari Website, Instagram, Facebook dan Youtube dan layanan informasi online melalui Whatsapp berbasis Chatbot yaitu PA'CIK(Pelayanan dan Klinik Perumahan Berbasis Chatbot yang Informatif dan Komunikatif). selain itu untuk peningkatan pelayanan publik di balai melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Balai P2P Sumatera III yang hasil survey nya dipublikasikan setiap triwulan pada media sosial yang dimiliki oleh Balai P2P Sumatera III.

Untuk Pengelolaan Pengaduan Masyarakat telah dibentuk Tim Pengaduan Masyarakat melalui media sosial, email dan SP4N-LAPOR yang ditetapkan melalui SK Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui media sosial, email serta website BP2P Sumatera III yang telah terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).