Artikel

Kamis, 18 Juli 2024

1. Menerapkan Pakta Integritas untuk seluruh Pegawai BP2P Sumatera III (PNS, PPPK, Non PNS Substantif dan Non PNS Pendukung, Tenaga Ahli/Konsultan Individual, Outsourching) yang bekerja di lingkungan BP2P Sumatera III serta seluruh pemangku kepentingan yang bekerja sama dengan BP2P Sumatera III.

2. Menerapkan Prinsip 4 No’s untuk seluruh Pegawai BP2P Sumatera III (PNS, PPPK, Non PNS Substantif dan Non PNS Pendukung, Tenaga Ahli/Konsultan Individual, Outsourching) yang bekerja di lingkungan BP2P Sumatera III serta seluruh pemangku kepentingan yang bekerja sama dengan BP2P Sumatera III, yaitu :

a. No Bribery (hindari/menolak segala bentuk penyuapan dan pemerasan); 

b. No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya); 

c. No Gift (hindari/menolak penerimaan/pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku); 

d. No Luxurious Lifestyle (hindari/menolak bergaya hidup mewah).

3. Menerapkan prosedur tindak lanjut yang efektif atas pemberian dan penerimaan hadiah, jamuan, sumbangan, benefit dan sponsor yang dapat dianggap sebagai bentuk penyuapan. 

4. Menerapkan Uji Kelayakan/Due Diligence terhadap personil, transaksi, proyek, dan aktivitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk memastikan bahwa pihak-pihak tersebut mendukung kebijakan anti penyuapan. 

5. Menerapkan klausul Anti Penyuapan di setiap kontrak, termasuk dan tidak terbatas pada penjajakan kerja sama seperti Nota Kesepahaman dengan pihak ketiga. 

6. Menghindari konflik kepentingan dan mengelola setiap konflik kepentingan yang menimbulkan risiko kecurangan dan penggelapan (fraud). 

7. Seluruh Kepala Satuan Kerja di BP2P Sumatera III wajib melaksanakan Kebijakan Anti Penyuapan, menjabarkan/menurunkan ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di masing-masing Satuan Kerja serta secara berkala berkoordinasi dengan FKAP untuk memperoleh masukan dan rekomendasi atas pelaksanaan Kebijakan Anti Penyuapan pada Satuan Kerja masing-masing.