Batam - Salah satu kewajiban Pemerintah Pusat berdasarkan PP No.88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan PKP adalah melakukan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Bentuk pembinaan ini dilakukan terhadap penyusunan perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Tahun 2024 mempunyai 4 (empat) fokus utama, yaitu:
1. Peningkatan Fungsi Pokja PKP dan Forum PKP di Daerah;
2. Pembinaan Penyusunan Basis Data PKP;
3. Pendampingan penyusunan dan/atau penyelenggaraan perencanaan bidang PKP khusus bagi daerah terpilih;
4. Sinkronisasi dan Koordinasi penyiapan program tahunan perumahan.
Sementara itu, Kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan UU No.1 Tahun 2011 tentang PKP antara lain:
1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi bidang PKP. Hal ini dimulai dari pembentukan Pokja PKP dan Forum PKP
2. Menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP);
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III (BP2P Sumatera III) menyelenggarakan Rapat Koordinasi II : Finalisasi Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 25-26 September 2024 di Batam Kepulauan Riau.
Dalam sambutannya, Kepala BP2P Sumatera III, Ir. Aldino Herupriawan, S.T., M.T., CROP menyampaikan "Sampai saat ini pun kami masih melihat, masih ada Pemerintah Daerah yang belum membentuk Pokja PKP dan Forum PKP, begitu juga dengan penyusunan RP3KP. Kami berharap kepada Bapak/ Ibu hadirin untuk segera membentuk Pokja PKP dan Forum PKP serta menyusun RP3KP".
Saat ini, RP3KP menjadi salah satu dokumen perencanaan yang dijadikan sebagai Readiness Criteria dalam pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di daerah. Lebih lanjut direncanakan dokumen RP3KP menjadi salah satu readiness criteria dalam pengusulan bantuan perumahan di Ditjen Perumahan. RP3KP juga menjadi Sumber Data dalam Penerapan SPM yang nantinya dijabarkan dalam RPJMD dan RKPD. Disamping itu sangat diperlukan penyusunan Basis Data Perumahan yang salah satunya bersumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk kebutuhan data bidang perumahan.
Agenda dalam rapat koordinasi ini yaitu, hari pertama penyampaian materi dari narasumber baik dari Pusat maupun dari Daerah Propinsi yaitu pemaparan narasumber dan diskusi. Materi yang akan disampaikan yaitu: Review Kinerja Kemandirian dan Keberfungsian Pokja PKP dan Forum PKP oleh TAPP Balai, pemaparan Dukungan Pemerintah dalam penguatan peran Pokja PKP dan Forum PKP di Provinsi dan Kab/Kota oleh Disperkim Kepulauan Riau, pemaparan progres pelaksanaan rencana kerja PKP dan Forum PKP Tahun 2024 serta identifikasi potensi kolaborasi bidang perumahan di daerah oleh Ketua Pokja PKP Provinsi Kepri dan pemaparan peran balai jasa konstruksi dalam pemenuhan standar kualitas dan regulasi konstruksi program pembangunan provinsi dan kab/kota oleh BJKW I Aceh.
Sedangkan di hari kedua , penyampaian pemenuhan data SPM Perumahan, perolehan data dan penentuan target penerima bantuan CSR bidang perumahan, kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan 2025-2029 dan prioritas pemograman dan penganggaran TA. 2026 serta urgensi Perda RP3KP di Provinsi dan Kab/Kota.