BERITA

Senin, 28 Oktober 2024

Pekanbaru - Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III (BP2P Sumatera III) berkomitmen penuh dalam mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Salah satu langkah penting yang dilakukan dalam mencapai tujuan tersebut adalah melalui pengendalian gratifikasi. Pengendalian ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap pegawai dan pemangku kepentingan di BP2P Sumatera III bekerja dengan integritas, tanpa adanya pengaruh dari pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat mengganggu netralitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apa pun yang diterima oleh pegawai atau pejabat yang berkaitan dengan jabatan mereka. Pemberian ini bisa berupa uang, barang, jasa, tiket perjalanan, fasilitas, atau hal lain yang bisa saja secara tidak langsung memengaruhi objektivitas dan profesionalisme dalam pengambilan keputusan. Dalam upaya membangun ZI, pemahaman tentang gratifikasi serta pembatasannya menjadi penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari pengaruh yang tidak sehat.

Dalam upaya pengendalian gratifikasi, BP2P Sumatera III menerapkan beberapa langkah konkret untuk membangun budaya anti-gratifikasi di lingkungan kerja. Program-program tersebut meliputi:

- Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan sosialisasi dan pelatihan rutin kepada seluruh pegawai mengenai apa yang dimaksud dengan gratifikasi, dampaknya, serta kewajiban pelaporan sesuai dengan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019. Program ini juga mencakup pengenalan tentang risiko gratifikasi dan cara-cara menghindarinya.

- Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi: BP2P Sumatera III telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas untuk memfasilitasi pelaporan gratifikasi, memberikan bimbingan, dan memastikan bahwa setiap kasus gratifikasi ditangani sesuai prosedur.

- Pelaporan Gratifikasi: Pegawai di lingkungan BP2P Sumatera III diwajibkan melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima, baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung, dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja. Pelaporan ini dapat dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh KPK atau secara manual ke Unit Pengendalian Gratifikasi.

- Deklarasi Anti-Gratifikasi: Untuk memperkuat komitmen, seluruh pegawai dan pimpinan di BP2P Sumatera III turut menandatangani deklarasi anti-gratifikasi sebagai bentuk integritas dan dukungan terhadap Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Bagi pegawai yang menerima gratifikasi, pelaporan dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, termasuk:

- Pelaporan secara digital: Melalui aplikasi yang telah disediakan oleh KPK, pegawai dapat dengan mudah melaporkan gratifikasi secara cepat dan tepat.
- Layanan Pelaporan Manual di UPG: Pelaporan secara langsung di Unit Pengendalian Gratifikasi bagi pegawai yang memerlukan konsultasi atau bimbingan dalam proses pelaporan.

Pengendalian gratifikasi di BP2P Sumatera III bertujuan untuk membangun kepercayaan publik dan menciptakan budaya kerja yang bebas dari korupsi. Manfaat yang diperoleh dari program ini antara lain:

- Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat: Dengan adanya transparansi dan pengendalian yang ketat terhadap gratifikasi, BP2P Sumatera III dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan.
- Meminimalisasi Konflik Kepentingan: Dengan tidak menerima gratifikasi, pegawai dapat menjaga profesionalisme dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak tertentu yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan.
- Mendukung Tata Kelola yang Baik: Pengendalian gratifikasi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Meski program pengendalian gratifikasi telah berjalan dengan baik, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, seperti:

  • Budaya Pemberian Hadiah: Di masyarakat, pemberian hadiah sering dianggap sebagai hal yang lumrah dan tidak bermaksud memengaruhi pihak yang diberi. Sosialisasi dan pemahaman berkelanjutan menjadi penting untuk mereduksi hal ini.
  • Kesadaran Pegawai: Tidak semua pegawai memiliki pemahaman yang sama tentang risiko dan dampak gratifikasi, sehingga diperlukan pendekatan yang terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran mereka.

Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III berkomitmen untuk terus membangun Zona Integritas yang berorientasi pada WBK dan WBBM. Melalui pengendalian gratifikasi, diharapkan seluruh pegawai memiliki kesadaran tinggi terhadap integritas dan menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pengendalian gratifikasi merupakan salah satu langkah penting dalam membangun integritas di BP2P Sumatera III. Dengan terus memperkuat program anti-gratifikasi dan mendukung tata kelola yang bersih dan transparan, BP2P Sumatera III berharap dapat menjadi contoh dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Program ini tidak hanya bermanfaat untuk kepentingan internal, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas dalam memperoleh pelayanan publik yang bebas dari korupsi.