Padang - Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang berlokasi di Jalan Raya Ampang, Kampung Kalawi, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, telah selesai dibangun oleh Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat. Pembangunan rumah susun ini diselenggarakan melalui anggaran APBN Tahun 2022, melalui DIPA Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat dengan total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 20.209.787.000 (dua puluh miliar dua ratus sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) untuk bangunan fisik dan mebel sebesar Rp1.048.517.000 (satu miliar empat puluh delapan juta lima ratus tujuh belas rupiah). Rumah susun ini adalah hunian untuk ASN Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berupa bangunan 3 lantai sebanyak 39 unit termasuk unit difabel.
Dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kunci Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang dilaksanakan pada tanggal 27 September 2024 bertempat di Aula lantai 5 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan pejabat jajarannya serta Plh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III, Kepala Satker Penyediaan Perumahan dan PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus Provinsi Sumatera Barat. Dalam sambutannya Plh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III, Heby Rakasiwi, ST. MT., menyampaikan "Meskipun pembangunan rumah susun ini merupakan tugas kami, pengajuan usulan pembangunan rumah susun harus melalui mekanisme usulan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2022. Setiap tahunnya kami menerima sangat banyak proposal/usulan bantuan terkait rumah susun, dan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menjadi salah satu rumah susun yang berhasil direalisasikan."
Heby juga mengapresiasi Pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang dikerjakan oleh PT. Pubagot Jaya Abadi, selaku kontraktor pelaksana, PT. Buana Rekayasa Adhigana KSO PT. Synpra Engineering, selaku konsultan pengawas dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat yang telah bersama-sama menjaga proses pembangunan rumah susun ini tetap sesuai prinsip 7T Direktorat Jenderal Perumahan, yaitu Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Biaya, Tepat Administrasi, Tepat Manfaat, Tanpa Temuan, dan Tanpa Pengaduan.
Saat ini, bangunan rumah susun ini masih terdaftar pada Barang Milik Negara Kementerian PUPR dan nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. BP2P Sumatera III berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk melakukan percepatan pemanfaatan dan pengelolaan rumah susun sebagai upaya untuk menjaga keandalan bangunan agar tetap laik fungsi dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat diharapkan dapat menjadi hunian yang nyaman untuk ASN yang bertugas terutama untuk ASN yang berasal dari luar daerah, karena memang rotasi dan pergantian pejabat sering terjadi.