BERITA

Rabu, 28 Agustus 2024

Arah kebijakan Nasional Pemerintah Indonesia adalah Melanjutkan Pembangunan Infrastruktur Nasional, Membangun Sumber Daya Manusia, Kemudahan Berinvestasi, Reformasi Birokrasi, dan Penggunaan APBN yang Tepat Sasaran. Pembangunan infrastruktur masih terus digiatkan dalam rangka mewujudkan konektvitas antar wilayah, terutama dengan Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, Pemenuhan Sumber Daya Air dan Ketahanan Pangan, serta Kebutuhan untuk Perumahan dan Pemukiman. 
Masifnya pembangunan proyek infrastruktur tentunya diiringi dengan kebutuhan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat, sehingga penyiapan Tenaga Kerja Konstruksi yang Terlatih, Terampil, Profesional dan Bersertifikat,  menjadi tugas kita bersama. 
Salah satu Isu dalam Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Kepri saat ini adalah masih terbatasnya jumlah Tenaga Kerja Konstruksi yang bersertifikat. Data dari BPS tahun 2022 menunjukkan bahwa jumlah Tenaga Kerja Indonesia lebih dari 8 (delapan) Juta Orang. Dan dari jumlah tersebut sekitar 12% Tenaga Kerja Konstruksi yang telah memiliki sertifikat kompetensi kerja Konstruksi. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat GAP yang sangat besar antara tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat dan tidak bersertifikat, sehingga diperlukan kerjasama yang lebih intens dalam melaksanakan pembinaan serta uji kompetensi dan sertifikasi terhadap tenaga kerja konstruksi agar diakui kompetensinya. Melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR berupaya untuk memenuhi target pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang Konstruksi. Adapun upaya percepatan peningkatkan kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi dimulai dengan melakukan Fasilitasi Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi pada seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN), dan salah satunya yaitu Pembangunan Rumah Susun Politeknik Pariwisata Kota Batam.
Sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menyebutkan :
1. Pasal 70 ayat 1 : bahwa Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
2. Pasal 70 ayat 2: Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.

Aturan ini secara tegas menyatakankan bahwa Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi sudah menjadi kewajiban bagi semua yang bekerja di bidang Konstruksi. Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III, dalam sambutannya diacara Fasilitasi Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) Secara On-Site pada Pembangunan Rumah Susun Politeknik Pariwisata Kota Batam menyampaikan "dengan diselenggarakannya Uji sertifikasi ini, dapat meningkatkan jumlah tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat atau kompeten guna memenuhi amanat undang undang tersebut dan menambah jumlah Tenaga Kerja Konstruksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini terutama di Provinsi Kepri.". Dalam kegiatan tersebut turut hadir menjadi narasumber dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh, Budianto, S.T., M.M. dan Meutia Nadhifa, ST.