Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui BP3KP Jawa III resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada 12 Februari 2026 terkait penyaluran dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini menjadi komitmen bersama untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan.
Penandatanganan dilakukan oleh Ir. Aldino Herupriawan, S.T., M.T., selaku Kepala BP3KP Jawa III bersama pimpinan BNI Kantor Cabang Kota Yogyakarta. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis untuk menjaga proses penyaluran dana tetap tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Peran bank penyalur menjadi sangat penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana negara hingga diterima masyarakat.
Program BSPS atau yang dikenal sebagai program “bedah rumah” merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam mendorong keswadayaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hunian. Tahun 2026 ini, percepatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah DIY menjadi fokus utama. Melalui kerja sama ini, BNI akan memfasilitasi pembukaan rekening tanpa biaya administrasi serta mendukung proses pencairan dana sesuai progres pembangunan, agar realisasi di lapangan berjalan lebih cepat dan efisien.
Kolaborasi ini adalah bukti bahwa pemerintah dan sektor perbankan dapat berjalan bersama demi kesejahteraan masyarakat. Mari kita dukung bersama Program BSPS 2026 agar semakin banyak keluarga yang dapat tinggal di rumah yang lebih aman, sehat, dan layak huni.