
Pada hari Kamis, 19 Juni 2025, Dinas PUPR Kabupaten Karawang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di bertempat Karawang. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II sebagai narasumber. Sosialisasi ini menyoroti amanat SKB 3 Menteri (Kementerian PU, Kementerian ATR/BPN, dan Kemendagri) tentang pembebasan retribusi PBG dan BPHTB untuk mempermudah MBR dalam mendapatkan rumah subsidi. Kabupaten Karawang telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Bupati No. 63 Tahun 2024 (pembebasan BPHTB) dan Perbup No. 64 Tahun 2024 (pembebasan retribusi PBG). Selain itu, pelayanan penerbitan PBG di Karawang dinilai cukup efisien, bahkan dapat diterbitkan dalam waktu kurang dari satu jam apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan pengajuan melalui SIMBG berjalan lancar.

Pada hari Senin, 16 Juni 2025, telah dilaksanakan kegiatan Serah Terima Jabatan Kepala Satuan Kerja antara Satker Penyediaan Perumahan dan Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat, bertempat di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa II. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan organisasi dan penyelarasan tugas dalam mendukung percepatan program perumahan di wilayah Jawa Barat. Melalui serah terima jabatan ini, diharapkan dapat terbangun kesinambungan kerja yang solid dan koordinasi yang lebih optimal dalam pelaksanaan tugas penyediaan perumahan dan penataan kawasan permukiman. Kami mengucapkan selamat kepada pejabat yang menerima amanah baru serta terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pejabat sebelumnya atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan. Semoga amanah ini menjadi langkah untuk semakin memperkuat pelayanan infrastruktur perumahan bagi masyarakat.

Pada hari Rabu, 11 Juni 2025, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP3KP) Jawa II menyelenggarakan audiensi bersama Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung I. Rapat ini bertujuan mempererat sinergi dan memperkuat pemahaman terkait tata kelola keuangan, pelaporan kinerja, serta pemanfaatan sistem digital seperti Digipay. Dalam diskusi, disampaikan bahwa Digipay harus sudah mulai digunakan untuk transaksi pembelian yang menggunakan persediaan, seperti pembelian mouse dan perlengkapan kantor lainnya, guna mendorong efisiensi dan transparansi belanja pemerintah.

Bandung, 10 Juni 2025 – Wali Kota Bandung melakukan kunjungan ke Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa II (BP3KP Jawa II) bersama perwakilan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia. Kunjungan ini bertujuan membahas percepatan program renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Bandung melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR), sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kementerian PKP, dan Yayasan Buddha Tzu Chi dalam peningkatan kualitas permukiman warga berpenghasilan rendah. Program tahap pertama renovasi RTLH dilaksanakan di Kelurahan Jamika mencakup 67 unit, dan tahap kedua di Kelurahan Kopo sebanyak 33 unit di Kecamatan Bojongloa Kaler, yang ditargetkan selesai pada 10 Juli 2025. Dalam pelaksanaannya, Yayasan Buddha Tzu Chi meningkatkan jumlah tukang per unit, mempercepat survei sosial oleh relawan, serta memverifikasi usulan RAB secara intensif.